Dorong Pembiayaan dan Kemudahan Usaha, OJK Siapkan Deregulasi 3 POJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah-langkah deregulasi terhadap tiga Peraturan OJK (POJK) yang mengatur sektor lembaga pembiayaan, pergadaian, dan lembaga keuangan mikro (LKM). Deregulasi ini dilakukan untuk memperkuat kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan pembiayaan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya terus menyesuaikan kebijakan agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pelaku industri.
“OJK sedang mempersiapkan langkah-langkah deregulasi pengaturan secara terukur, antara lain berupa pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis belum lama ini.
Baca Juga
“Lalu, kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya, serta penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada LKM,” sambung Agusman.
Menurutnya, deregulasi ini menjadi bagian dari upaya strategis OJK dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan inklusif, khususnya di sektor PVML yang memiliki peran penting dalam mendorong pembiayaan.
Baca Juga
Fenomena Debitur Macet Minta Perlindungan Oknum Makin Marak, OJK Imbau Multifinance Tertib Hukum
“Langkah deregulasi di sektor PVML dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

