Begini Jurus OJK Dorong Pembiayaan Produktif di Industri P2P Lending
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperluas akses finansial kepada masyarakat khususnya sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembiayaan produktif yang disalurkan oleh industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, upaya tersebut akan dilakukan dengan sejumlah cara.
“Pertama, tentunya mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif,” ujarnya, dalam rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Senin (5/8/2024).
Baca Juga
Kemenkominfo Klaim Hampir Semua Wilayah Permukiman dapat Sinyal Seluler
Hal tersebut, lanjut Agusman, sesuai dengan usulan regulasi yang OJK siapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Yang kedua, kita memperluas jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM,” katanya.
Baca Juga
Pembiayaan Multifinance Tumbuh 10,72% Menjadi Rp 492,17 Triliun di Semester I-2024
Kemudian yang paling penting dan sangat strategis, dikatakan Agusman, adalah optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa. Karena seperti diketahui, saat ini penyaluran pembiayaan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
“Untuk yang kegiatan produktif ini akses keuangan terutama yang bisa dibantu oleh p2p lending sangat luas di luar Jawa,” ucapnya.

