Warga Thailand Tanggung Klaim Kesehatan hingga 40%, AAJI Harap Skema 'Co Payment' RI 10% Bisa Tekan 'Overtreatment'
BOGOR, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyoroti pentingnya penerapan skema pembagian risiko (co payment) dalam layanan asuransi kesehatan guna menekan risiko praktik pelayanan berlebih (overtreatment/overutilitas).
Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI Dian Budiani menyatakan, skema co payment sejatinya bukan hal baru di industri asuransi. Bahkan di Thailand, besaran co payment yang diwajibkan kepada nasabah bisa mencapai 40% tergantung jenis penyakitnya.
“Minggu lalu saya ngobrol sama AAJI-nya Thailand, ternyata di sana co payment-nya ada dan (masyarakat) lebih menerima. Thailand co payment itu kalau (nasabah) sakit A, B, C, D, E, F bayarnya 20%, kalau (sakit) X, Y, Z co payment-nya 40%,” ujarnya, dalam acara Media Gathering AAJI, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
“Aku nanya, kenapa tidak 10% saja? Kata mereka tidak cukup, karena di sana klaimnya sudah tinggi banget. Sehingga mereka merasa co payment harus lebih besar persentasenya,” sambung Dian.
Baca Juga
AAJI berharap, dengan skema co payment yang mulai diatur di Indonesia dengan besaran sekitar 10% akan cukup mampu untuk mendorong kesadaran nasabah untuk lebih selektif dalam menggunakan manfaat asuransi. Dan yang terpenting, skema co payment 10% di RI juga diharapkan bisa menekan overtreatment.
“Semoga, rekan-rekan di Indonesia dengan 10% saja semoga sudah cukup ya untuk menekan overtreatment, menerbitkan sense (nalar) di nasabah supaya lebih teliti sebelum dirawat inap,” kata Dian.
Ia menyatakan, tidak semua rumah sakit (RS) melakukan ‘praktik nakal’ tersebut. Namun ia mencontohkan praktik yang biasa dilakukan oknum di fasilitas pelayanan kesehatan misalnya, untuk pasien demam berdarah tapi ditawari sekalian vaksin pneumonia, ek kalsium, dan lainnya.
Pada akhirnya, praktik ini akan membuat klaim asuransi kesehatan yang dibayarkan perusahaan asuransi terus membengkak.
Baca Juga
AAJI: Transformasi Industri Asuransi Mutlak Diperlukan di Tengah Dinamika Ekonomi
Ia menjelaskan, skema co payment sudah lazim diterapkan pada jenis asuransi lain, seperti kendaraan dan properti. Di mana, nasabah menanggung sebagian kecil dari biaya kerusakan atau klaim. Menurutnya, konsep serupa juga bisa meningkatkan partisipasi aktif nasabah ketika menjadi pasien.
Sekadar informasi, skema co payment telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan atau biasa disebut SEOJK Asuransi Kesehatan yang dirilis pada 19 Mei 2025.
Mulai 1 Januari 2026 mendatang, nasabah asuransi atau pemegang polis (pempol) asuransi kesehatan diwajibkan membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Artinya, pempol sudah tidak bisa lagi mendapatkan klaim kesehatan 100%.
Dalam SEOJK tersebut diatur juga besaran nominal co payment, di mana batas maksimum biaya sendiri yang dikenakan untuk pempol sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

