Optimistis Bisa Bantu Tekan Klaim Kesehatan, MSIG Life Dukung Skema 'Co-payment'
JAKARTA, investortrust.id - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk atau MSIG Life (LIFE) menyatakan dukungan terhadap skema co-payment atau pembagian risiko yang telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Asuransi Kesehatan.
Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen optimistis upaya ini akan mampu untuk menekan tingginya klaim asuransi kesehatan yang terjadi di industri.
”Perusahaan mendukung co-payment 10%, karena dampak co-payment ini akan berakibat kepada penurunan rasio klaim yang terjadi di market ini,” ujarnya, dalam acara public expose 2025 MSIG Life di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut Wianto, saat ini industri asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan masih menghadapi masa yang menantang. Hal ini dipicu oleh semakin tingginya inflasi medis secara global, dan juga praktik-praktik pelayanan berlebih (overtreatment/overutilitas) yang pada akhirnya mendongkrak kenaikan klaim asuransi kesehatan secara industri.
Dengan adanya partisipasi dari pemegang polis melalui skema co-payment, ia yakin akan membuat utilisasi atas klaim kesehatan ini akan semakin terkendali.
“Karena kontribusi pribadi 10% tentunya pemegang polis atau nasabah yang mengklaim akan melihat apa saja yang di charge (oleh rumah sakit),” kata Wianto.
Baca Juga
Mulai 2026 Klaim Asuransi Kesehatan Tak Bisa 100%, "Co-payment" Bakal Efektif Tekan "Overtreatment"?
Sehingga, lanjut dia, skema co-payment akan membuat rasio klaim asuransi kesehatan menurun dan memberikan efek pada penurunan harga premi asuransi kesehatan. Dampak positifnya, dengan semakin murah harga premi, maka akan semakin banyak orang yang bisa mengakses asuransi kesehatan.
Di kesempatan yang sama Direktur MSIG Life Ken Terada menyatakan, pihaknya akan terus menyesuaikan arah bisnis dengan peraturan-peraturan yang telah diterapkan oleh OJK, termasuk untuk skema co-payment ini.
Setali tiga uang, Direktur MSIG Life Herman Soelistyo menjelaskan, dengan keterlibatan pemegang polis dalam mengontrol biaya kesehatannya, menjadi salah satu kunci sukses dari implementasi co-payment ini.
“Kita berharap partisipasi aktif dari tertanggung kita ketika dilakukan perawatan di rumah sakit untuk sama-sama mengecek biaya atau tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Karena menurutnya, jika tidak ada peran aktif dari para peserta atau pemegang polis, maka apapun model atau skema penyehatan yang diterapkan industri tidak akan mampu menekan potensi fraud yang terjadi di lapangan.
Sekadar informasi, SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan atau biasa disebut SEOJK Asuransi Kesehatan yang dirilis 19 Mei 2025 lalu mengatur sejumlah poin penting.
Salah satu yang menjadi sorotan, mulai 1 Januari 2026 mendatang mewajibkan nasabah atau pemegang polis asuransi kesehatan untuk membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Artinya, pempol sudah tidak bisa lagi mendapatkan klaim kesehatan 100%.
Secara detail, produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum biaya sendiri sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

