Hanya 1% Klaim yang Dibatalkan untuk Periode 2022-2024, AAJI Sebut Industri Asuransi Tak Sembarangan Batalkan Polis
BOGOR, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan bahwa pembatalan polis karena alasan ketidakjujuran informasi (non disclosure) bukanlah tindakan yang dilakukan secara sembarangan. Hal ini terlihat dari periode 2022-2024, hanya kurang dari 1% klaim yang dibatalkan atas dasar tersebut.
Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengungkapkan, pembatalan klaim tidak bisa semena-mena dilakukan, meskipun perusahaan asuransi telah memiliki hak untuk membatalkan.
“Sebenarnya data itu (1% klaim yang dibatalkan) membuktikan bahwa itikad baik dari perusahaan asuransi adalah membayarkan klaim yang memang eligible (memenuhi syarat) yang memang harus dibayarkan sepanjang memang itu diberikan informasi secara baik, benar, dan akurat di awal,” ujarnya dalam acara Media Gathering AAJI, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga
AAJI: Transformasi Industri Asuransi Mutlak Diperlukan di Tengah Dinamika Ekonomi
Hasinah juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 251 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) tidak serta merta menghapus kewenangan perusahaan asuransi dalam membatalkan klaim.
Namun, pembatalan saat ini harus didasarkan pada persetujuan tertulis antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis), atau melalui putusan pengadilan.
“Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau syarat pembatalan. Keputusan MK tidak terkait dengan penolakan klaim. Penolakan klaim atas alasan yang telah ditentukan dalam polis, sepanjang telah diatur dalam polis ya bisa dilakukan karena itu kesepakatan,” kata Hasinah.
Baca Juga
OJK Dorong Perusahaan Asuransi Rambah Alternatif Investasi ke Emas, Begini Tanggapan AAJI
Menurutnya, saat ini asosiasi telah melakukan sejumlah hal. Salah satunya melakukan review secara menyeluruh terhadap dokumen polis, termasuk bahasa yang digunakan agar lebih mudah dipahami oleh nasabah. Perusahaan asuransi, kata dia, juga mulai menerapkan simplifikasi pertanyaan dalam surat pengajuan asuransi jiwa (SPAJ) sehingga lebih memudahkan nasabah, serta memperkuat edukasi terhadap nasabah maupun agen.
AAJI, lanjut Hasinah, juga terus berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi lainnya untuk menyusun panduan umum (guideline) terkait acuan pembatalan polis dan penolakan klaim agar lebih seragam di industri.
“Mungkin tidak dalam hal membuat satu perjanjian baku yang berlaku untuk semua, tampaknya itu akan sulit. Tapi at least guidance apa yang harus kita masukkan ke dalam satu polis sehingga semua industri itu punya hal yang sama berlaku,” ucapnya.
Upaya lainnya yaitu tengah mendiskusikan penyusunan database informasi nasabah untuk verifikasi awal. Meski begitu, ia menyatakan bahwa inisiatif ini tetap perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi (PDP).
”Ada keamanan data yang memang harus dikomunikasikan dan supaya kita tidak salah sehingga pada saat kita mempergunakan data nasabah, memang itu penggunaannya secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Hasinah.

