Allianz Life Sebut Skema CoB Bisa Tekan Klaim Kesehatan, Tapi Perlu Sinkronisasi Antar Pemangku Kepentingan
BOGOR, investortrust.id - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menilai skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dapat menekan tingginya klaim kesehatan di industri asuransi, khususnya asuransi jiwa. Karena baru akan berlaku 1 Januari 2026 mendatang, tentu skema ini membutuhkan kesiapan atau sinkronisasi yang matang dari berbagai pemangku kepentingan.
”Pembahasan CoB itu baru dalam tahap awal, kemarin juga saya baru ngobrol gitu bagaimana cara menjalankan CoB dengan efektif. Ini yang lagi dicari,” ujar Direktur Allianz Life Hasinah Jusuf, kepada Investortrust, usai acara Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, skema CoB bukanlah kewajiban yang dibebankan kepada nasabah, melainkan pilihan yang dapat diambil nasabah yang memiliki kepesertaan ganda. Misalnya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan juga pemegang polis (pempol) asuransi swasta.
“CoB ini pilihan, jadi kalau misalkan memang nasabah punya BPJS, dan dia mau memakai CoB-nya, perusahaan asuransi itu harus siap dan harus bisa mendukung itu. Tapi bukan memaksa nasabah,” kata Hasinah.
Baca Juga
Allianz Life Optimistis Skema 'Co-payment' Bisa Tekan Tren Kenaikan Harga Premi Asuransi Kesehatan
Meskipun konsepnya baik, lanjut dia, pelaksanaan CoB tidak sederhana karena melibatkan banyak pihak dan infrastruktur sistem yang harus saling terintegrasi, mulai dari BPJS Kesehatan, rumah sakit (RS), hingga perusahaan asuransi.
“Jadi CoB itu sebenarnya baik, sepanjang memang kita siap menjalaninya. Karena memang itu lebih kompleks lagi. Karena ada BPJS-nya, ada RS, jadi yang harus disinkronkan itu lebh kompleks menurut saya. Dan billing-nya dari RS,” ucap Hasinah.
Baca Juga
Allianz Sebut Permintaan Asuransi Global Meningkat, Pasar Indonesia Tumbuh Stabil
Ia menyatakan, kesepakatan antara asosiasi industri asuransi, RS, BPJS Kesehatan, dan tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif.
Sekadar informasi, hingga kuartal I 2025 AAJI mencatat klaim kesehatan yang dibayarkan industri asuransi jiwa tercatat Rp 5,83 triliun, turun 2,2% dibanding periode yang sama 2023 yaitu Rp 5,96 triliun.

