Di Hadapan DPR, OJK Jelaskan Skema CoB Asuransi Komersial dengan BPJS Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan segera memiliki landasan hukum melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, skema ini diharap memperjelas mekanisme pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta maupun pemegang polis.
Ia menjelaskan, peserta nantinya dapat mengakses layanan kesehatan melalui dua jalur, yaitu fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama melalui BPJS Kesehatan atau langsung melalui rumah sakit (RS) dengan jaminan asuransi komersial.
”(Jalur pertama) tagihan akan dilakukan berdasarkan standar yang disebut sekarang itu Indonesian Diagnosis Related Group (I-DRG) atau standar berapa layanan yang dapat diberikan sesuai dengan kriteria tertentu,” ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga
OJK Turunkan Persentase 'Co-payment', Nasabah Jadi Tanggung 5% Klaim Asuransi Kesehatan
I-DRG sendiri adalah standar tarif yang saat ini telah ditetapkan 250%, tujuannya untuk memastikan klaim tidak melonjak dan tetap efisien. Sebagai contoh, jika peserta memakai jalur full asuransi (bukan CoB) maka asuransi swasta bisa meng-cover sampai 250% I-DRG.
Dengan hadirnya CoB, BPJS Kesehatan akan meng-cover 75% dari klaim. Sementara perusahaan asuransi swasta bakal meng-cover sisanya atau maksimal 175% dari klaim berbasis I-DRG.
Kemudian untuk jalur kedua, peserta bisa melalui jalur langsung kepada asuransi rumah sakit menggunakan polis asuransi kesehatan, di mana jaminan maksimumnya 250%. “Namun, peserta yang menggunakan ini wajib peserta aktif, yaitu peserta yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Ogi.
Baca Juga
Lewat Teknologi, OJK Dorong Asuransi Mikro Jadi Penopang UMKM
Ogi mengatakan, kejelasan aturan ini penting agar koordinasi antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan rumah sakit berjalan dengan baik.
“Skema ini akan menjadi acuan pelaksanaan CoB, di mana pihak-pihak penyelenggara kesehatan, baik di tingkat pertama, maupun dari asuransi kesehatan,” ucapnya.

