OJK Beri Kelonggaran Batas Waktu 45 Hari Bagi Perusahaan Asuransi Sampaikan Lapkeu PSAK 117
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas waktu penyampaian laporan keuangan (lapkeu) triwulan II 2025 bagi perusahaan asuransi menjadi paling lambat 15 Agustus 2025, atau mundur 15 hari dari ketentuan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penyesuaian ini dilakukan untuk memberi ruang bagi industri asuransi untuk mempersiapkan penerapan laporan keuangan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mulai berlaku di tahun ini.
“Sesuai POJK (Peraturan OJK) Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulanan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan, sehingga laporan triwulan II 2025 disampaikan paling lambat 15 Agustus 2025,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (11/8/2025).
Baca Juga
Menurut Ogi, perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai PSAK 117 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selama masa keterlambatan, OJK akan melakukan pengawasan intensif untuk memastikan progres perbaikan.
“OJK tetap berkomitmen untuk mendorong perbaikan kualitas pelaporan PSAK 117, dengan terus memantau perkembangan industri, memberikan asistensi teknis jika diperlukan, serta membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel,” katanya.
Baca Juga
OJK Sebut Implementasi Asuransi Wajib TPL Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Di sisi bersamaan, lanjut dia, OJK juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117.
“Selain itu, OJK juga telah meminta perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi segera menunjuk akuntan publik dan diharapkan bulan Agustus telah mulai menjalankan kegiatan audit atas laporan keuangan tahun 2025,” ucap Ogi.

