Pasca SEOJK PAYDI, Unit Link Diyakini Capai Keseimbangan Baru
JAKARTA, Investortrust.id - Pengamat Asuransi dan Chairman Financial Planning Standards Board (FPSP) Indonesia, Tri Djoko Santoso menilai, usai diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, produk ini akan mencapai keseimbangan baru di masyarakat.
Menurut Tri Djoko, akan terjadi resizing untuk produk PAYDI. Ia mencontohkan, jika sebelum adanya SEOJK PAYDI premi dari unit link terbilang besar, hal tersebut bisa jadi karena masih ada komponen-komponen di dalamnya seperti misseling dari agen atau penjualan dengan paksaan untuk produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan nasabah.
Baca Juga
SEOJK PAYDI Bikin Kepercayaan Publik pada Unit Link Meningkat
“Saya melihat adanya suatu keseimbangan dari new unit link dengan unit link (lama), mungkin angkanya tidak sebesar yang sebelumnya dalam jangka pendek. Tetapi dalam jangka panjang mungkin yes,” ujarnya, dalam FGD Asuransi bertema ‘Ke Mana Arah Bisnis PAYDI di Tahun 2024?’, yang diadakan Investortrust.id di The Convergence Building, Jakarta, Selasa (19/11/2023).
Namun pada akhirnya, lanjut Tri Djoko, keseimbangan baru ini akan membawa industri asuransi pada peningkatan perlindungan konsumen. Perlindungan mulai dari kemungkinan salah penjualan, hingga menghindari penjualan produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh nasabah.
“Saya melihatnya lebih ke situ, bukan jumlah preminya. Yang lebih penting dalam hal ini adalah consumer protection. Mereka tidak salah beli dan agen tidak salah jual,” pungkasnya. (CR-13)

