AAUI: Skema Co-payment Bisa Turunkan Premi Asuransi Kesehatan Hingga 5%
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan bahwa penerapan skema co-payment atau pembagian risiko yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) bisa mendorong penurunan harga premi asuransi kesehatan hingga 5%.
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama mengungkapkan, skema co-payment bisa membuat harga premi menjadi lebih ringan ketimbang skema pemberian klaim penuh tanpa pembagian risiko. Meski begitu, belum ada perhitungan final terkait harga premi karena masih ada hal yang perlu diperhitungkan
“Sudah pasti (produk asuransi) yang ada co-payment pasti lebih murah. Berapanya (besaran penurunan) kami belum bisa hitung,” ujarnya, dalam paparan kinerja asuransi umum kuartal I 2025 yang digelar AAUI, di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Wayan memperkirakan potensi penurunan premi akan berada di kisaran 3% hingga 5% karena penerapan skema co-payment. Namun, ia menekankan bahwa penurunan premi juga sangat tergantung pada perubahan perilaku peserta asuransi dalam menggunakan layanan kesehatan.
“Kami memperkirakan mungkin bisa jadi 3% sampai 5% (harga premi turun). Kalau harus menyebut angka, kami juga enggak berani bilang bahwa (penurunan) ini cukup agresif,” katanya.
Baca Juga
Meskipun ada potensi penurunan harga premi, lanjut Wayan, hal tersebut belum tentu akan langsung dirasakan. Pasalnya, harga premi saat ini juga sangat dipengaruhi oleh profil risiko nasabah di masa lalu serta tingkat rasio klaimnya.
“Apakah preminya akan turun dari yang sekarang? Belum tentu juga karena premi yang sekarang ini kan tergantung dari profil yang sebelum-sebelumnya. Jadi kalau klaim rasio sekarang juga sudah tinggi, sudah pasti naik (harga premi),” ucap dia.
“Tapi dengan adanya co-payment, naiknya enggak setinggi daripada yang ini,” sambung Wayan.
Sekadar informasi, penerapan skema co-payment diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan atau SEOJK Asuransi Kesehatan. Skema co-payment menjadi sorotan karena mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim mulai 1 Januari 2026.
Dalam aturan baru ini, batas maksimum adalah Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, serta maksimum Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap. Namun, perusahaan yang memasarkan asuransi kesehatan bisa menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang ada kesepakatan dengan pemegang polis.
Baca Juga
OJK Rilis Aturan Baru, Nasabah Tak Lagi Bisa Klaim Asuransi Kesehatan 100%

