OJK Sebut Produk Unit Link Ada di Ekuilibrium Baru, Proyeksi Pangsanya 28% di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link telah mencapai titik keseimbangan baru di industri asuransi jiwa. Hingga akhir 2024, premi unit link tercatat Rp 51,8 triliun atau sekitar 28% dari total premi asuransi jiwa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, meski secara pertumbuhannya masih negatif, tapi tren penjualan unit link sepanjang 2024 menunjukan kenaikan yang stabil.
“Untuk 2025, produk unit link masih akan menjadi salah satu produk unggulan asuransi jiwa meskipun sebenarnya porsi unit link sendiri telah berada pada ekuilibrium yang baru di sekitar 26%-28%,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Turun Jadi 71,2% di 2024, OJK Beberkan Penyebabnya
Di lain sisi, lanjut Ogi, produk endowment yang merupakan produk asuransi murni telah mengalami peningkatan positif sejak adanya rekonstruksi pada unit link, dan saat ini berada pada porsi sebesar 31% dari total premi.
“Kedua produk ini, baik unit link maupun endowment, dinilai akan menjadi tulang punggung sumber premi bagi industri asuransi jiwa di masa yang akan datang,” katanya.
Di lain sisi, industri asuransi umum juga saat ini telah diperbolehkan untuk memasarkan produk unit link pasca terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI. Hingga saat ini OJK mencatat terdapat dua perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk unit link.
”Premi unit link tersebut 0,01% dari total premi asuransi umum,” ucap Ogi.
Baca Juga
OJK Sebut Penerapan PSAK 117 Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kinerja Asuransi
Terlepas dari itu, hingga penghujung 2024 Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi dari produk unit link di industri asuransi jiwa sebesar Rp 75,03 triliun atau terkontraksi 11,48% dibanding tahun 2023 yakni Rp 84,76 triliun. Jumlah tersebut menggenggam pangsa 40,47% dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp 185,39 triliun pada 2024.

