AAJI Hormati Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi sepihak yang diputus pada Januari 2025 lalu.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan, industri asuransi jiwa sepenuhnya menghargai keputusan tersebut dan akan menyesuaikan praktik-praktik bisnisnya sesuai dengan aturan yag berlaku.
“Pasal 251 terkait utmost good faith atau prinsip asas itikad baik, tentunya hasol telah kita ketahui bersama dan industri asuransi jiwa sepenuhnya menerima dan menghargai putusan MK,” ujarnya, dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2024 (un-audited), di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Menurut Budi, prinsip asas itikad baik tersebut bukan hanya berlaku di industri asuransi jiwa saja, tapi juga di asuransi umum. Bahkan, prinsip ini sering dianggap sebagai salah satu pondasi utama terkait perlindungan di asuransi.
Ia tidak memungkiri jika putusan tersebut banyak dipandang akan menguntungkan perusahaan asuransi karena bisa mencegah klaim dari pihak yang tidak jujur. Namun di lain sisi, prinsip ini juga bertujuan melindungi nasabah dengan memastikan sistem yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga
AAJI Catat Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Tumbuh Melambat 16,4% di 2024
Meski putusan MK ini sedikit banyak telah mengubah cara perusahaan asuransi dalam beroperasi, lanjut Budi, hal tersebut tidak akan menghambat pertumbuhan industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun umum.
“Keputusan sudah keluar dan kami respect, kami terapkan. Tapi apakah ini akan membuat industri asuransi jiwa maupun umum tidak berkembang lagi? Menurut saya enggak. Tetap bisa berkembang, tapi ada beberapa hal yang mungkin harus dilakukan dengan cara berbeda oleh perusahaan asuransi jiwa, dan saya percaya rekan-rekan asuransi umum juga,” katanya.
Baca Juga
AAJI Beberkan Tantangan dan Peluang Asuransi Jiwa di Tahun Ini, Apa Saja?
Sekadar informasi, MK telah memutuskan jika perusahaan asuransi tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak, atau harus tunduk pada kesepakatan dan putusan pengadilan. Hal itu tertuang pada Putusan MK Nomor 83/PUU-XII/2024, dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Hasil putusan tersebut menyatakan, norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 251 KUHD sendiri sebelumnya dinilai tidak tegas dalam mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dalam klaim asuransi jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan dari akibat yang timbul. Padahal sifat suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian.

