Prabowo Luncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan Besok
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025) besok. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
"Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," kata Yusuf.
Yusuf menyatakan peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. Peluncuran BPI Danantara juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.
"Yakni, visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif," katanya.
Sebelumnya Presiden Prabowo mengatakan, Danantara akan mengonsolidasi dan mengoptimalisasi semua kekuatan ekonomi dalam pengelolaan BUMN. Prabowo pun membeberkan arti nama Danantara.
Baca Juga
Syarat Jadi Bos Danantara: Usia Maksimal 70 Tahun dan Bukan Kader Partai
“Itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara, atau Daya Anagata Nusantara artinya, Daya berarti energi, kekuatan. Anagata (berarti) masa depan. Nusantara (artinya) Tanah Air kita,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Prabowo, Danantara dimaknai sebagai kekuatan ekonomi dengan dana investasi yang akan menjadi energi atau kekuatan bagi masa depan Indonesia.
“Kekayaan negara dikelola, dihemat untuk anak dan cucu kita,” ucapnya.
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, "Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."
Baca Juga
Diketuai Menteri BUMN, Ini Tugas Dewan Pengawas BPI Danantara
Ketentuan lebih lengkap mengenai Danantara diatur dalam Pasal 3E hingga Pasal 3Z UU BUMN. Dalam Pasal 3E beleid itu menjelaskan presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya dalam mengelola BUMN kepada Danantara yang merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Pembentukan Danantara bertujuan untuk meningkatkan investasi dan operasional BUMN.
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain," tulis Pasal 3E UU BUMN yang dikutip Sabtu (22/2/2025).

