Syarat Jadi Bos Danantara: Usia Maksimal 70 Tahun dan Bukan Kader Partai
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bakal diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025) besok. Saat ini, BPI Danantara dipimpin oleh mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad.
Prabowo melantik Muliaman Hadad sebagai kepala BPI Danantara pada 22 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024. Muliaman Hadad yang kini berusia 64 tahun didampingi Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai wakil kepala BPI Danantara.
Baca Juga
Diketuai Menteri BUMN, Ini Tugas Dewan Pengawas BPI Danantara
UU BUMN yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu mengatur mengenai syarat menjadi bos Danantara. Beberapa di antaranya berusia maksimal 70 tahun dan bukan anggota atau pengurus partai politik.
Berikut isi lengkap Pasal 3R ayat (1) UU BUMN yang mengatur soal syarat anggota BPI Danantara:
"Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia,
b. mampu melakukan perbuatan hukum,
c. sehat jasmani dan rohani,
d. berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama,
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik,
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan,
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana,
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus
perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain itu, anggota badan pelaksana Danantara juga dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota badan pelaksana yang lain, anggota dewan pengawas, pegawai Badan, direksi holding investasi atau holding operasional, dan/atau dewan komisaris holding investasi atau holding operasional
Pasal 3Q UU BUMN menyebutkan badan pelaksana berasal dari unsur profesional. Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
"Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya," tulis Pasal 3Q ayat (1) dan Pasal 3Q ayat (2) UU BUMN.
Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila meninggal dunia, masa jabatannya telah berakhir, atau diberhentikan oleh presiden. Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden dengan alasan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan, pelanggaran persyaratan kerahasiaan, tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak menjalankan tugas dengan baik, melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan badan, BUMN atau keuangan negara, dan mengundurkan diri.
Anggota badan juga dapat diberhentikan presiden jika tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, berhalangan tetap, dan/atau alasan lain yang dinilai tepat oleh presiden.
Baca Juga
BPI Danantara Bakal Punya Modal Awal Minimal Rp 1.000 Triliun, dari Mana?
Tak hanya itu, anggota badan pelaksana Danantara juga dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas. Selanjutnya, dewan pengawas dapat mengajukan permohonan kepada presiden untuk menggantikan anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara ini diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana yang bersangkutan.
"Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana," tulis Pasal 3S ayat (6) UU BUMN.

