Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK Beri Kabar Terbaru
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait asuransi wajib third party liabilities (TPL) untuk mobil dan motor.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana kebijakan tersebut.
Baca Juga
Celios : Program Asuransi Wajib TPL Berpotensi Tekan Daya Beli Masyarakat
"Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) itu diawali dengan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah itu domain-nya bukan OJK, tetpai di pemerintah. Ya, kami juga akan mem-follow up peraturan pemerintah itu seperti apa," ujar Ogi dalam acara "PPDP Regulatory Dissemination Day 2025" di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (3/2/2024).
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan mengikuti asuransi TPL yang semula akan diterapkan pada Januari 2025. Adapun TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga secara langsung dan disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Hal ini sebagai akibat risiko yang dijamin pada polis.
Lebih lanjut, Ogi menyebut, asuransi TPL saat ini masih bersifat sukarela. Menurutnya, asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan dari pinjaman, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
"Yang sekarang ada, TPL itu untuk kepemilikan kendaraan, yang kepemilikannya dari pinjaman bank atau multifinance. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Namun, yang non-pinjaman itu harus menunggu peraturan pemerintah, kita tunggu saja. Jadi OJK mungkin di belakang saja," ungkap Ogi.
Baca Juga
AAUI Harap Asuransi Wajib TPL Bisa Berjalan di Semester II 2025
Sebelumnya diberitakan, OJK menilai asuransi wajib TPL untuk mobil dan motor memberikan manfaat perlindungan finansial bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.
"Kita dari perspektif manfaat, bukan dari segi itu. Kalau ini dapat bisnis baru perusahaan asuransi. Jadi arahnya lebih kepada manfaat sektor asuransi, yang bisa berkontribusi secara sosial, cost of social. Kalau enggak ada itu ditanggung oleh masing-masing," kata Ogi saat ditemui Investortrust.id di gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ogi menjelaskan, negara-negara lain telah memberlakukan asuransi TPL ini dikarenakan asuransi TPL memiliki manfaat sangat bagus. "Kita didorong third party liabilities. Jadi third party liabilities itu hanya berkaitan dengan kewajiban pihak tiga. Contohnya motor, kalau kita kredit motor ada asuransinya, apakah itu total loss only (TLO), atau kah itu all risk, itu sih kita enggak wajibkan, karena itu mengganggu orang lain kan," jelas Ogi.

