AAUI Usul Skema Asuransi Wajib Disertakan dalam Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
JAKARTA, investortrust.id - Implementasi program asuransi wajib third party liability (TPL) tampaknya akan segera berlaku dan tinggal menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). Namun begitu, hingga sekarang skema penerapannya masih abu-abu. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan premi asuransi wajib dimasukan dalam skema pajak tahunan kendaraan bermotor.
Ketua AAUI Budi Herawan berharap pembayaran premi asuransi wajib ini nantinya bisa disertakan dalam skema pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sehingga bisa memudahkan masyarakat.
“Kami berpikirnya nanti mengusulkan kemungkinan seperti itu supaya lebih memudahkan. Karena nanti sebagai ekosistem semua, semuanya bisa bekerja,” ujarnya dalam sebuah diskusi media, di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
DPR Sebut Penerapan Asuransi Wajib Beri Empat Dampak Positif, Apa Saja?
Besaran iuran asuransi wajib ini nantinya, lanjut Budi, juga disesuaikan dengan nilai dari pajak kendaraan itu sendiri. Jika pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan setiap tahunnya, maka kemungkinan besar akan mempengaruhi kenaikan nilai asuransi itu juga.
“Kalau tidak dibayar (pajak kendaraan beserta asuransi wajib di dalamnya) tentunya mereka tidak bisa menjalankan kendaraan bermotornya, mereka akan kena tilang,” kata Budi.
Baca Juga
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

