Industri Asuransi Disebut Hadapi Sejumlah Tantangan Dalam 3 Tahun ke Depan, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi di Indonesia diperkirakan akan menghadapi tantangan besar dalam tiga tahun mendatang. Mulai dari penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 hingga kewajiban ekuitas minimum yang diperkirakan akan mengubah lanskap bisnis perasuransian secara signifikan.
Appointed Actuary PertaLife Joko Suwaryo mengungkapkan, tantangan utama yang dihadapi industri asuransi adalah pada tahun 2025, 2026, dan 2028. Tiga tahun ini menjadi titik krusial bagi perasuransian di dalam negeri.
“Asuransi jiwa, asuransi umum, perusahaan reasuransi baik yang konvensional maupun yang syariah, akan menghadapi tantangan. Tantangannya adalah tiga tahun, tiga tahun titik ini akan menjadi tantangan perasuransian,” ujarnya dalam media gathering PertaLife di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).
Tantangan di tahun ini, lanjut Joko, perusahaan asuransi wajib mulai menerapkan standar akuntansi baru, yaitu PSAK 117. Perubahan tersebut mengubah struktur laporan keuangan, yang akan mempengaruhi bagaimana perusahaan mencatat pendapatan, kewajiban, hingga risiko.
“Jadi standar akuntansi yang baru ini akan merubah lanskap laporan keuangan perasuransian, baik asuransi jiwa, kerugian, maupun reasuransi,” katanya.
Baca Juga
Kelola Bisnis Secara Efisien dan Berkelanjutan, Begini 3 Jurus PertaLife di 2025
Kemudian tantangan di 2026, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memiliki modal minimum Rp 250 miliar agar bisa terus beroperasi. Saat ini, dikatakan Joko, masih banyak perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.
“Kalau masih di bawah Rp 250 miliar yang terjadi nanti di 2026, apakah akan merger, diakuisisi, atau akan dikembalikan izinnya ke regulator,” ucapnya.
Sementara itu, untuk tahun 2028, tantangan yang akan dihadapi industri perasuransian nasional masih berkaitan dengan persyaratan minimum ekuitas. Di mana modal minimum yang diwajibkan untuk perusahaan asuransi naik drastis menjadi Rp 1 triliun untuk kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 2, agar bisa memasarkan produk asuransi yang lebih kompleks seperti unit link dan endowment.
Lalu, perusahaan dengan ekuitas minimum Rp 500 miliar atau yang masuk KPPE 1 tetap bisa beroperasi, namun hanya diperbolehkan memasarkan produk asuransi yang sederhana seperti kematian dan kecelakaan.
“Jadi bisa dibayangkan sebagai pemegang saham atau investor gitu ya, nambahin dari Rp 250 miliar menjadi Rp 1 triliun itu sekitar Rp 750 miliar. Supaya mencapai Rp 1 triliun di sini, supaya beroperasi secara normal,” kata Joko.
Baca Juga
“Ini akan sangat nanti berpengaruh kepada dunia perasuransian. Karena menambah modal di sini juga tidak mudah bagi investor,” sambung dia.
Terlepas dari itu, Joko menyatakan jika ekuitas minimum PertaLife sudah melewati ambang batas minimum Rp 500 miliar. Hingga 2024, jumlah ekuitas PertaLife mencapai Rp 591,27 miliar, atau lebih tinggi ketimbang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 sebesar Rp 565,96 miliar.
“Kita (PertaLife) sudah jauh dari situ. Kita sudah masih di atas, sudah di atas Rp 500 miliar. Padahal minimalnya adalah 250 miliar (di 2026),” katanya.

