Implementasi PSAK 117, Tantangan Regulasi dan Penyesuaian Strategi Bisnis Asuransi
Oleh Azuarini Diah P MM, CWMA
Wakil Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI)
dan
Dr Shine Pintor S Patiro, ST, MM
Dosen Magister Manajemen Universitas Terbuka
INVESTORTRUST.ID – Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 menjadi momen transformasi signifikan, bagi industri perasuransian di Indonesia. PSAK ini mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS) 17.
Di tengah harapan akan peningkatan transparansi dan kredibilitas laporan keuangan, penerapan standar ini membawa tantangan besar dalam aspek regulasi dan strategi bisnis. Banyak perusahaan asuransi kini harus melakukan penyesuaian besar-besaran, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru sambil mempertahankan daya saing di pasar.
1. Kompleksitas Regulasi dan Kepatuhan
PSAK 117 menggantikan metode lama yang sebelumnya lebih sederhana, dengan pendekatan pengukuran baru yang jauh lebih kompleks. Beberapa tantangan utama di bidang regulasi meliputi:
• Penyesuaian Kerangka Kerja Internal: Perusahaan harus mengadopsi metodologi pengukuran kontrak baru, yang mencakup penghitungan arus kas kontraktual, diskon nilai waktu uang, dan margin kontraktual (contractual service margin/CSM). Hal ini memerlukan penyesuaian besar pada sistem akuntansi dan pelaporan.
• Pengawasan Regulator: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat implementasi PSAK 117, untuk memastikan kepatuhan. Namun, perusahaan menghadapi kendala waktu, terutama bagi yang belum sepenuhnya siap secara teknis maupun sumber daya.
• Ketidakpastian Interpretasi: Karena PSAK 117 masih relatif baru, terdapat tantangan dalam interpretasi dan penerapannya. Perusahaan membutuhkan panduan yang jelas untuk menghindari kesalahan implementasi, yang dapat memengaruhi laporan keuangan.
2. Penyesuaian Strategi Bisnis
PSAK 117 tidak hanya memengaruhi cara perusahaan asuransi menyusun laporan keuangan. Tetapi, juga memaksa mereka untuk mengkaji ulang strategi bisnisnya. Beberapa dampak utama pada strategi bisnis meliputi:
• Perubahan Portofolio Produk: Produk asuransi yang memiliki fitur kompleks, seperti unit link, perlu ditinjau ulang. Pendekatan baru dalam pengakuan pendapatan dan biaya mengharuskan perusahaan untuk menciptakan produk yang lebih sederhana, atau mengurangi risiko fluktuasi nilai.
• Pengelolaan Risiko yang Lebih Ketat: PSAK 117 menuntut pengelolaan risiko yang lebih disiplin. Perusahaan perlu memastikan asumsi aktuaria yang digunakan dalam pengukuran kontrak asuransi realistis, dan konsisten dengan ekspektasi pasar.
• Perubahan Strategi Harga: Pendekatan baru dalam pengukuran kontrak dapat memengaruhi cara perusahaan menghitung dan menetapkan harga premi asuransi. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya bagi pemegang polis, sehingga perusahaan harus mencari cara untuk tetap kompetitif tanpa mengorbankan margin keuntungan.
Baca Juga
AAUI Harap Asuransi Wajib TPL Bisa Berjalan di Semester II 2025
3. Investasi Teknologi dan Sumber Daya Manusia
Penyesuaian strategi bisnis dalam kerangka PSAK 117 juga memerlukan investasi besar, dalam teknologi dan pelatihan sumber daya manusia.
• Pembaruan Sistem Teknologi Informasi: Sistem yang dapat mengelola data lebih rinci dan mendukung analisis aktuaria yang kompleks menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan yang sebelumnya menggunakan sistem manual atau kurang terintegrasi.
• Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM): PSAK 117 membutuhkan keterampilan baru di bidang aktuaria, keuangan, dan teknologi. Pelatihan intensif harus dilakukan untuk memastikan tim internal memahami metode pengukuran baru dan implikasinya terhadap keputusan bisnis.
4. Dampak pada Daya Saing dan Inovasi
Penyesuaian regulasi dan strategi bisnis memunculkan risiko hilangnya daya saing. Ini terutama bagi perusahaan berskala kecil dan menengah. Beban investasi besar untuk teknologi dan pelatihan dapat mengurangi fleksibilitas finansial mereka. Namun, bagi perusahaan yang mampu beradaptasi dengan cepat, PSAK 117 juga membuka peluang untuk menciptakan produk inovatif, yang lebih transparan dan sesuai dengan kebutuhan konsumen modern.
Baca Juga
AAJI Catat Klaim Asuransi Kesehatan Naik 37,2% Jadi Rp 20,9 Triliun hingga Kuartal III 2024
5. Kolaborasi dengan Regulator dan Asosiasi Industri
Untuk mengatasi tantangan ini, kolaborasi antara perusahaan asuransi, regulator, dan asosiasi industri sangat diperlukan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
• Penyediaan panduan teknis dan pelatihan, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi asuransi.
• Penetapan masa transisi yang realistis, untuk membantu perusahaan menyesuaikan diri.
• Promosi dialog antara regulator dan pelaku industri, untuk memastikan implementasi standar yang efektif dan efisien.
Kesimpulan
Tantangan regulasi dan penyesuaian strategi bisnis akibat penerapan PSAK 117 menjadi ujian besar, bagi industri perasuransian di Indonesia. Meski memerlukan investasi besar dan perubahan mendalam, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar dan menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk pertumbuhan industri.
Dengan strategi adaptasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat, perusahaan asuransi dapat menghadapi tantangan ini sambil tetap mempertahankan daya saing dan relevansi di pasar yang terus berkembang. (kd)

