Aspakrindo-ABI Desak Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Ekosistem Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) Robby Bun berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan insentif perpajakan terhadap ekosistem kripto Tanah Air.
“Yang paling kita harapkan adalah insentif agar kita pelaku usaha bisa lebih berkreasi,” kata Robby, dalam podcast Konvergensi, yang digelar investortrust.id, diakses Kamis (5/12/2024).
Insentif yang diharapkan Robby misalnya penurunan biaya transaksi dan biaya perpajakan. Saat ini, kata Robby, transaksi kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dikenai PPH 22 final dari transaksi aset kripto sebesar 0,2%.
Sementara itu, penghasilan yang diterima penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto. Pajak ini tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kalau PPN (tahun depan) itu 12% artinya PPN naik menjadi 0,12%,” kata Robby.
Baca Juga
Dengan perpindahan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Robby berharap ada pengakuan atas kripto sebagai bagian dari keuangan digital. Implikasinya, kripto tak dianggap lagi sebagai komoditas sehingga tidak perlu dipungut PPN.
“Jadi cukup PPh,” kata dia.
Robby mengatakan, ekosistem kripto tak menolak hadirnya pajak yang ditetapkan pemerintah. Sebab, bagi dia, penerapan pajak menjadi legitimasi terhadap pelaku industri kripto di Indonesia.
“Bahwa kami wajib dilindungi,” ujar dia.
Baca Juga
Aspakrindo Yakin Ekosistem Kripto Bisa Bantu Gerakkan Ekonomi RI Capai 8%
Perlindungan ini, menurutnya penting. Sebab, selama ini ekosistem pelaku industri kripto harus berhadapan dengan pedagang kripto asing yang tak memiliki lisensi di Indonesia.
“Jadi pedagang itu bukan hanya sisi untuk mengembangkan bisnis saja, tapi kita berseteru dengan orang yang tak punya lisensi,” ucap dia.
Selain itu, Robby juga berharap terbukanya akses perbankan. “Dengan perlindungan dan akses ini kita ingin lebih kreatif dan memberikan literasi,” kata dia.
Sebagai informasi, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 475,6 miliar penerimaan 2024. Kemudian, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

