Pemerintah Suntik Insentif untuk Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu. Selain itu, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP atas penjualan kendaraan hybrid.
“Hingga akhir tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, dalam keterangannya Kamis (20/2/2025).
Baca Juga
Industri Otomotif Babak Belur, Kemenperin Usul Insentif PPnBM 3% dan Tunda Opsen Pajak
Dia menjelaskan ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Dengan berlakunya aturan ini, PPN DTP untuk mobil dan bus listrik diperpanjang.
Sesuai ketentuan yang ada sebelumnya, besaran PPN DTP sebesar 10% dari harga jual berlaku untuk kendaraan listrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%. Sementara PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% hingga 40%.
Baca Juga
Pemerintah Optimistis Insentif BI Rp 80 Triliun Bisa Tambah Kuota KPR Subsidi 2 Kali Lipat
Sementara itu, insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi kendaraan jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi aturan rendah emisi. Aturan mengenai keluaran emisi ini sesuai pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

