OJK Kaji Regulasi Asuransi Kendaraan Listrik, Fokus pada Tarifikasi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih mengkaji regulasi khusus mengenai asuransi kendaraan listrik, terutama terkait aspek tarifikasi yang hingga kini masih terintegrasi dengan asuransi kendaraan bermotor konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini aturan mengenai tarif kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.
“Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk kendaraan listrik masih mengacu pada pengaturan tarif tersebut,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini yang Dilakukan OJK
Menurut Ogi, saat ini OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk industri asuransi, terus melakukan kajian dan diskusi secara intensif terkait regulasi khusus untuk asuransi kendaraan listrik.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan tarif premi yang lebih sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik, sejalan dengan dorongan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan yang ramah lingkungan.
Baca Juga
OJK Optimistis Industri Asuransi Mampu Terapkan PSAK 117 Tahun Depan
“Pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat untuk memperbesar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik yang merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan,” kata Ogi.
Regulasi khusus asuransi kendaraan listrik ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi emisi karbon melalui pengurangan jumlah kendaraan berbahan bakar fosil di jalanan.

