Bagikan

SE Mendagri soal Insentif Kendaraan Listrik Hanya Imbauan, Periklindo Minta Regulasi Diperkuat

Poin Penting

Insentif pajak kendaraan listrik lewat SE Mendagri bersifat imbauan dan tidak mengikat pemerintah daerah.
Penjualan kendaraan listrik naik 20 persen, namun insentif dinilai krusial untuk menjaga momentum.
Periklindo mendorong regulasi lebih kuat agar adopsi EV meningkat dan subsidi BBM bisa ditekan.

JAKARTA, investortrust.id - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menanggapi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Periklindo Tenggono Chuandra Phoa menilai, pada prinsipnya SE Mendagri itu sudah memberikan sinyal dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan rendah emisi dan mempercepat adopasi kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Juga

Listrik Jakarta Sempat Padam, PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem di Sejumlah Wilayah

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa surat edaran hanya bersifat imbauan terhadap kepala daerah atau pemerintah daerah (pemda) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, seperti peraturan menteri.

Pasalnya, SE ini diterbitkan setelah Mendagri Tito Karnavian resmi mengeluarkan aturan baru yang tertuang pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

“Kalau surat edaran itu sifatnya hanya imbauan. Daerah boleh mengikuti, boleh tidak. Berbeda dengan peraturan menteri yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat,” ujar Tenggono kepada Investortrust.id, Jumat (24/4/2026).

Periklindo berharap dukungan pemerintah pusat dapat ditingkatkan melalui regulasi yang lebih tegas agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk memberikan insentif, seperti keringanan atau pembebasan pajak kendaraan listrik.

Menurut Tenggono, pemberian insentif sangat penting untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik yang saat ini menunjukkan tren positif. Pada kuartal pertama 2026, penjualan kendaraan listrik tercatat meningkat sekitar 20% dibandingkan periode sebelumnya.

Baca Juga

Adopsi Mobil Listrik RI Tertinggal, Gap Capai 840.000 Unit

“Kalau daerah ikut memberikan insentif, tentu penjualan akan meningkat lebih tinggi lagi. Namun, kalau pajak tetap dibebankan, masyarakat akan berpikir ulang untuk beralih dari kendaraan konvensional,” katanya.

Selain akan mendorong pertumbuhan industri, Tenggono menilai percepatan adopsi kendaraan listrik juga berdampak positif bagi keuangan negara. Penggunaan EV dinilai dapat mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang terus meningkat seiring naiknya harga minyak dunia.

“Kalau masyarakat beralih ke kendaraan listrik, pemerintah bisa menghemat subsidi BBM. Di sisi lain, listrik yang berlebih bisa dimanfaatkan secara optimal,” terang Tenggono.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024