Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini yang Dilakukan OJK
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi masih dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah karena produk asuransi kesehatan masih dibayangi tren kenaikan inflasi medis. Untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah hal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, salah satunya, regulator terus mendorong penguatan dan percepatan proses melalui peningkatan kapabilitas digital yang memungkinkan host to host dengan sistem informasi rumah sakit.
”Lalu, peningkatan kapabilitas tenaga medis untuk dapat menganalisa data yang ada dan memberikan masukan kepada rumah sakit rekanan melalui proses utilization review berkala,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (4/11/2024).
Utilization review pada asuransi kesehatan adalah proses evaluasi penggunaan layanan kesehatan untuk menentukan apakah suatu prosedur atau perawatan medis yang diajukan atau dilakukan sudah sesuai, diperlukan, dan efisiensi.
Baca Juga
OJK Optimistis Industri Asuransi Mampu Terapkan PSAK 117 Tahun Depan
Tujuannya, untuk memastikan bahwa perawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan kebutuhan medis mereka, serta untuk mengendalikan biaya pengobatan.
Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga mendorong pembentukan medical advisory board (MAB) yang berguna untuk memberikan masukan bagi perusahaan asuransi dalam mengelola layanan dari sisi medis, serta memberi masukan bagi rumah sakit (RS) rekanan melalui utilization review berkala.
“Selain itu, kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk me-review produk yang ada agar disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan pengelolaan risiko yang memadai,” kata dia.
Baca Juga
Intip! Lini Usaha Asuransi Ini Diprediksi OJK akan Berkembang di 2025
Menurut Ogi, perusahaan asuransi juga diimbau untuk terus melakukan sosialisasi secara berkala dan masif melalui kanal digital kepada masyarakat untuk mendorong penerapan gaya hidup yang sehat.
Sekadar informasi, berdasarkan survei Mercer Marsh Benefits (MMB) 2021-2023 tentang ‘Estimated Medical Trend Summary’, peningkatan inflasi medis di Indonesia mencapai 13,6% pada 2023, dari sebelumnya 12,3% di 2022. Angka ini lebih tingi dari proyeksi inflasi medis di Asia yakni 11,5% tahun lalu.
Sementara itu, secara umum OJK mencatat pertumbuhan produk asuransi kesehatan masih tergolong baik. Produk asuransi kesehatan di asuransi jiwa berkontribusi 16,28% atau sebesar Rp 21,11 triliun dari total premi per September 2024. Jumlah ini tumbuh 32,98% secara year on year (yoy).
Untuk asuransi umum, pendapatan premi dari lini usaha kesehatan mencapai Rp 7,16% pada September 2024, tumbuh 24,24%. Jumlah tersebut mengkontribusi sebesar 6,52% dari total premi asuransi umum.

