Tingkat Kepesertaan JKN Capai 98,74%, BPJS Kesehatan Soroti Tantangan 58,32 Juta Peserta Non Aktif
JAKARTA, investortrust.id - BPJS Kesehatan mencatat capaian kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional telah mencapai 284,6 juta jiwa atau setara 98,74% dari total penduduk Indonesia per Februari 2026. Meski begitu, masih terdapat tantangan besar berupa tingginya jumlah peserta non-aktif.
“Yang menjadi perhatian adalah peserta non aktif sebesar 58,32 juta jiwa. Ini menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk mengurangi jumlah peserta non-aktif dengan berbagai strategi dan dukungan dari stakeholder,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dari jumlah peserta non-aktif tersebut, lanjut dia, disebabkan oleh 13,48 juta jiwa yang menunggak iuran, sementara 44,84 juta jiwa lainnya berasal dari penonaktifan segmen penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga
BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Keluhan Kesehatan Akibat MBG
Prihati menjelaskan, angka tersebut juga dipengaruhi oleh proses pemutakhiran data dalam dua bulan terakhir yang menyebabkan sekitar 11 juta peserta mengalami penonaktifan. Namun, sebagian peserta tersebut kini mulai beralih secara bertahap ke segmen peserta mandiri.
Selain kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan dalam penanganan pengaduan peserta. Keluhan yang paling sering disampaikan berkaitan dengan layanan di fasilitas kesehatan (faskes).
“Mencakup yang pertama adalah kesulitan akses layanan berupa jadwal praktek dokter yang tidak sesuai, kapasitas layanan yang terbatas, dan antrian di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.
Keluhan lainnya mencakup ketersediaan obat serta sikap petugas administrasi dan tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai kurang ramah. Sementara itu, permintaan informasi dari peserta umumnya berkaitan dengan administrasi kepesertaan, antrean layanan, serta hak dan kewajiban peserta.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026, Tegaskan Komitmen Layanan JKN
Ia menyatakan, seluruh pengaduan dan permintaan informasi tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan standar service level agreement (SLA) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Ini menggambarkan bahwa fokus perbaikan perlu diarahkan pada peningkatan kualitas layanan digital, transparansi dan kepastian layanan di faskes dan penguatan komunikasi dan edukasi kepada peserta,” ucap Prihati.

