Unit Link Punya Prospek Cerah di Akhir 2024, OJK Imbau Industri Lakukan Sejumlah Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Meski kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link saat ini masih lesu, tapi akhir tahun ini diprediksi akan memiliki prospek cerah. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku industri melakukan sejumlah hal, salah satunya perbaikan proses pemasaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, meski sekarang premi unit link terkontraksi dan tren premi secara bulanan menunjukan kondisi flat, namun ke depannya diharapkan kinerja produk ini kembali tumbuh positif.
“OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana. Dengan tujuan agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis,” ujarnya, menjawab pertanyaan investortrust.id, dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga
OJK Sebut Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis. Sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat
“Sampai dengan akhir Agustus 2024, premi dari produk proteksi ini tumbuh dengan baik sekitar 14% secara year on year (yoy),” katanya.
Baca Juga
Tekan Klaim Kesehatan, OJK Imbau Perusahaan Asuransi Lakukan Hal Berikut
Sementara itu, jika merujuk data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pendapatan premi dari unit link tercatat Rp 36,69 triliun pada semester I 2024, menurun 13,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 42,56%.
Sementara dari sisi pangsa, produk unit link hanya berkontribusi sebesar 41,45% dari total premi secara industri yang mencapai Rp 88,49 triliun pada semester I 2024. Padahal dalam beberapa tahun belakangan, unit link menjadi tulang punggung bagi industri asuransi dalam meraup premi.

