Sebanyak 8 Perusahaan Asuransi Masih Berstatus Pengawasan Khusus OJK
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak delapan perusahaan asuransi dan reasuransi masih berstatus dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2024. Jumlah ini disebut menurun dibandingkan beberapa tahun ke belakang.
“Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan asuransi/reasuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10/2024).
Namun, ia tidak merinci siapa saja ke delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berstatus dalam pengawasan khusus oleh OJK tersebut.
Baca Juga
OJK Catat Premi Industri Asuransi Naik 5,82% Capai Rp 218,55 Triliun per Agustus 2024
Ogi mengatakan, sebagai bentuk komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan mendorong pengembangan industri ke depan, perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut saat ini berada dalam pengawasan secara intens.
“Untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” katanya.
Di lain sisi, lanjut dia, OJK juga telah mendorong pemegang saham dan para pengurus perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan rencana tindak yang telah disusun dengan disiplin oleh internal mereka.
“Sehingga proses perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC (risk based capital) dan minimum ekuitas,” ucap Ogi.
Baca Juga
Sejalan dengan itu, regulator keuangan ini juga terus berupaya memonitor rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri.
“Dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” ujar Ogi.

