OJK: Pembiayaan Multifinance Tumbuh 10,18% Menjadi Rp 499,29 Triliun di Agustus 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2024 piutang pembiayaan dari industri multifinance atau perusahaan pembiayaan tumbuh 10,18% secara year on year (yoy).
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan kembali tumbuh double digit sebesar 10,18% (yoy) pada Agustus 2024 menjadi Rp 499,29 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (1/10/2024).
Sejalan dengan itu, lanjut dia, kualitas pembiayaan bermasalah yang tercermin dari non performing financing (NPF) baik gross maupun net juga masih terjaga pada Agustus 2024 juga masih berada di level yang solid, jauh di bawah batas minimum yang telah ditentukan yaitu 5%.
Baca Juga
Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 10,72% Menjadi Rp 494 Triliun per Juli 2024
“Dengan rasio NPF gross sebesar 2,66%, dan NPF net sebesar 0,83%,” kata Agusman.
Meski masih berada di level terjaga, namun NPF tersebut mencatatkan tren kenaikan dalam kurun waktu dua tahun belakangan. Pada Desember 2022 misalnya, NPF gross dan nett perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 2,32% dan 0,58%. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi 2,44% dan 0,64% untuk NPF gross dan net.
Baca Juga
OJK: Masih Ada 7 Multifinance, 26 P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal dan Ekuitas Minimum
“Sementara, gearing ratio perusahaan pembiayaan turun menjadi sebesar 2,34 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ucap Agusman.
Sejalan dengan NPF, gearing ratio perusahaan pembiayaan juga trennya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya pada 2021, gearing ratio industri multifinance berada di level 1,98%, meningkat menjadi 2,07% pada 2022, dan 2,26% pada 2023.

