OJK Sampaikan Tanggapan Terkait Perubahan Sasaran Penerima Restrukturisasi KUR
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait poin perubahan ketentuan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Seperti yang diketahui, perpanjangan pemberian keringanan kredit khusus segmen KUR disebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit yang terjadi di 2022 menjadi akad yang khusus dilakukan pada 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kebijakan terkait restruktrukturisasi pada KUR merupakan ketentuan yang diinisiasi oleh pemerintah.
Baca Juga
Maulid Nabi, Jokowi Ajak Jadikan Kehidupan Rasulullah Inspirasi Kebaikan
"Selanjutnya, dalam penyusunan ketentuan tersebut pemerintah terus berkoordinasi dan mengikutsertakan OJK serta beberapa Kementerian/Lembaga terkait lainnya terhadap penyusunan rancangan kebijakan KUR dan harmonisasi terhadap ketentuan lain yang berhubungan," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024, Sabtu (14/9/2024).
Adapun restrukturisasi KUR tersebut, lanjut Dian, dilakukan dalam rangka mengantisipasi kondisi perekonomian global yang tidak stabil, yang berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur KUR dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
Menurut Dian, pada prinsipnya, restrukturisasi bagi debitur KUR dapat dilakukan selama memenuhi kriteria serta memiliki prospek usaha yang baik.
Baca Juga
Tantangan BPR dan BPRS ke Depan Makin Berat, Begini Strategi OJK
Dalam penyaluran kredit, termasuk KUR, OJK senantiasa meminta bank selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.
Dengan demikian, kata Dian, perbankan akan mampu mengelola risiko kreditnya dengan baik dan berkinerja optimal, serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yang tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Sebagai tambahan informasi, penyaluran KUR posisi Juli 2024 mencapai Rp 169,17 triliun atau meningkat Rp 42,54 triliun (33,59%) jika dibandingkan dengan penyaluran KUR pada posisi Juli 2023 yang sebesar Rp 126,63 triliun.

