PBNU Sampaikan Sejumlah Usulan Terkait Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji
"Oleh karena itu untuk mendorong semangat untuk melakukan investasi, semangat untuk melakukan pengelolaan maka kemudian ini darimana hak operasionalnya yang kemudian BPKH bisa termotivasi lebih lanjut, taruhlah umpamanya dari sekian persen dari perolehan nilai manfaat dari investasi langsung, seperti itu, sehingga kemudian bisa lebih rasional," ucapnya.
PBNU juga mengusulkan adanya pemisahan antara konsep penempatan dan investasi keuangan haji. Di dalam UU 34/2014 saat ini, keduanya masih dalam satu bagian. Dengan adanya pemisahan yang tegas, transparansi dalam pengelolaan dana haji akan lebih terjamin, serta mempermudah BPKH dalam mengambil keputusan strategis terkait investasi.
"Belum ada pembagian apa itu penempatan apa itu investasi. penempatan, tata laksananya seperti apa itu belum ada pemisahan, oleh karena itu menurut saya harus ada penegasan terkait dengan ketentuan atau norma penempatan investasi," ungkapnya.
Kemudian PBNU juga menyoroti ketentuan mengenai tanggung jawab renteng dalam pengelolaan keuangan haji. Saat ini, tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai bentuk kerugian yang harus ditanggung secara renteng oleh BPKH. Oleh karena itu, perlu adanya norma yang lebih spesifik dalam revisi UU 34/2014 agar mekanisme tanggung jawab ini tidak menjadi beban yang berlebihan bagi pihak terkait.
Baca Juga
Aspek lainnya yang juga dikritisi PBNU adalah mekanisme persetujuan Dewan Pengawas dalam investasi keuangan haji. Menurutnya proses persetujuan yang terlalu panjang dapat menyebabkan hilangnya peluang investasi yang menguntungkan. PBNU mengusulkan adanya batasan nilai investasi yang membutuhkan persetujuan Dewan Pengawas.
"Kalau semua harus melalui proses itu (persetujuan Dewas) maka peluang-peluang akan lewat begitu aja, teman-teman belum ambil kebijakan, keputusan, barang sudah lewat aja," ujarnya. (C-14)

