OJK Sebut Restrukturisasi KUR Gunakan Aturan Lama
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) akan dilaksanakan dengan menggunakan aturan lama, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 terkait dengan kualitas aset.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).
“Dalam hal itu, kami sudah mengantisipasinya untuk dapat menerapkan skema yang diusulkan tadi itu dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu kepada skema kualitas aset," ujar Mahendra.
Secara jelas, pemberian restrukturisasi yang tertuang dalam aturan tersebut ditujukan bagi debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik. Dalam prosesnya, masing-masing bank terkait akan melakukan penilaian (assessment) terhadap debitur.
Baca Juga
Siap Jalankan Program Restrukturisasi KUR, OJK Masih Tunggu Surat Keputusan
"Tentu kita tunggu pada waktu dekat pak menko perekonomian maupun juga tentu bapak dan ibu menteri terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema terkait restrukturisasi terkait dengan restrukturisasi KUR tadi," ungkap Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, OJK secara penuh mendukung program restrukturisasi KUR yang digagas dan didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan juga secara khusus menggunakan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.
Baca Juga
Tak Pakai POJK, OJK Sebut Aturan Restrukturisasi Kredit Dimatangkan Antar Kementerian
Sebelumnya, diberitakan investortrust.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19.
Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan restrukturisasi tersebut masih dikaji, terutama untuk KUR. “Ada cara lain yang bisa dilakukan dan ini sedang dikaji dalam kebijakan KUR. Tadinya, kita buat kelas menengah, tetapi kelihatannya menengah ke bawah,” kata Airlangga usai menghadiri One Map Policy Summit 2024, di Jakarta, Kamis (12/7/2024).

