Siap Jalankan Program Restrukturisasi KUR, OJK Masih Tunggu Surat Keputusan
JAKARTA, investortrust.id - Usulan mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) tampaknya akan terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu keluarnya surat keputusan (SK) untuk program tersebut.
“Kita siap dan tinggal pelaksanaannya saja nanti. Ini yang justru sedang kami tunggu untuk bisa diberlakukan SK dari Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian),” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, saat ditemui media di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Terkait program restrukturisasi KUR ini, Mahendra enggan memberitahukan secara detail terkait pelaksanaannya.
“Nanti, baiknya Pak Menko yang sampaikan detail, tapi yang disampaikan itu dalam operasionalisasinya. Jadi sudah koordinasi dengan Kementerian Perekonomian dan juga sudah diskusi dengan kalangan perbankan,” katanya.
“Intinya siap untuk dioperasikan secepatnya,” ucap Mahendra.
Baca Juga
Tak Pakai POJK, OJK Sebut Aturan Restrukturisasi Kredit Dimatangkan Antar Kementerian
Menurutnya, OJK mendukung penuh untuk implementasi program restrukturisasi KUR yang akan dijalankan oleh pemerintah saat ini. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang ada di OJK, yaitu Peraturan OJK (POJK) mengenai kualitas aset, yang tertuang dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019 terkait restrukturisasi yang dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha.
“Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada itu telah tersedia dan siap untuk dilaksanakan dan dioperasionalisasikan sesuai dengan program restrukturisasi KUR,” ujar Mahendra.
Baca Juga
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Jadi Diperpanjang Atau Tidak, Bank Mandiri Tetap Beri Dukungan
Upaya-upaya ini tidak lain dilakukan dalam rangka mendorong kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) nasional agar kembali bangkit ke depannya.
“Koordinasi terus dilakukan dengan baik dan cepat, dengan tetap menjaga baik prudensial dan governance,” kata Mahendra.

