Tantangan BPR dan BPRS ke Depan Makin Berat, Begini Strategi OJK
JAKARTA, investortrust.id - Dinamika ekonomi global dan domestik membawa tantangan bagi industri perbankan, tidak terkecuali industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Adopsi teknologi informasi yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPR dan BPRS.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, BPR dan BPRS juga menghadapi persaingan yang semakin ketat khususnya pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Untuk menghadapi perubahan dan tantangan tersebut, BPR dan BPRS diharapkan memiliki ketahanan dan daya saing yang kuat, sehingga dapat mempertahankan kinerja dan eksistensinya," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga
BTN (BBTN) Bakal Akuisisi Bank Victoria Syariah? Ini Jawaban OJK
Dian menjelaskan, pada 21 Mei 2024, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRSyang di dalamnya terdiri dari empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayahnya, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan yang masing-masing pilarnya dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian inisiatif.
"Melalui penerapan seluruh inisiatif dalam RP2B 2024-2027, diharapkan dapat mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya. Untuk itu diperlukan komitmen, sinergi, dan kolaborasi antara BPR dan BPRS dengan seluruh pemangku kepentingan," jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global dan domestik maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal BPR dan BPRS. Menurutnya, tantangan persaingan juga perlu diperhatikan terutama bagi BPR dan BPRS yang memiliki daya saing yang rendah.
Baca Juga
Waduh! OJK Ungkap Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup Tahun Ini
Oleh karena itu, pilar pertama dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR dan BPRS adalah penguatan struktur dan daya saing. Pilar ini yang merupakan penguatan fundamental dalam rangka meningkatkan daya saing BPR dan BPRS yang akan dilakukan melalui penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, produk dan layanan yang inovatif, serta penguatan integritas.
Pilar kedua adalah akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS sebagai salah satu upaya peningkatan efisiensi, integritas, serta daya saing melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan bisnis dan operasional BPR dan BPRS.
Kemudian pilar ketiga adalah penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya sebagai wujud kontribusi dan peran BPR dan BPRS dalam penyediaan akses keuangan kepada sektor UMK dan masyarakat di wilayah sekitarnya sebagai fokus market BPR dan BPRS.
Baca Juga
LPS Beberkan Penyebab Utama BPR Tutup, Ternyata Gara-gara Ini
Dian menambahkan, ketiga pilar tersebut merupakan pilar pengembangan dan penguatan bagi industri BPR dan BPRS yang apabila dilaksanakan sesuai dengan serangkaian inisiatif pada roadmap tersebut, diharapkan dapat memberikan peningkatan ketahanan dan daya saing bagi industri BPR dan BPRS untuk menghadapi tantangan bisnis.
Sebagai tambahan informasi, pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR dan BPRS posisi semester I 2024 masih tercatat positif, yaitu masing-masing 6,19%, 7,01%, 6,96% secara yoy.
Pertumbuhan aset, dana pihak ketiga (DPK) serta kredit BPR dan BPRS ini terjaga seiring dengan perluasan kegiatan usaha sebagaimana amanat UU P2SK yang ditopang dengan pemenuhan modal inti minimum Rp 6 miliar, sehingga rasio CAR BPR dan BPRS posisi semester I 2024 tercatat 28,11%.
"Sehingga memiliki ketahanan permodalan yang memadai, dan akselerasi konsolidasi industri BPR/S sebagaimana single presence policy pada POJK 7 tahun 2024," imbuh Dian.

