OJK Masih Godok New RBC Asuransi untuk PSAK 117
JAKARTA, investortrust.id - Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117) tinggal menghitung bulan, pasalnya pada 1 Januari 2025 seluruh perusahaan asuransi dan reasuransj harus menerapkan ini. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengkajian terhadap metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan perusahaan.
“Metode pengukuran kesehatan solvabilitas keuangan/solvabilitas keuangan perusahaan disesuaikan dengan implementasi PSAK 117, dalam hal ini ‘New RBC’,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menjawab pertanyaan Investortrust secara tertulis, Senin (9/9/2024).
Risk Based Capital (RBC) adalah metode perhitungan kesehatan perusahaan asuransi yang diwajibkan oleh OJK.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga tengah menyusun peraturan yang berkaitan dengan PSAK 117 untuk mengakomodir bentuk dan susunan laporan keuangan yang akan digunakan oleh perusahaan pada 2025.
Baca Juga
Benahi Ekosistem, OJK: SEOJK Asuransi Kesehatan Masih dalam Tahap Finalisasi dan Koordinasi
Menurutnya, saat ini mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaIkan laporan paralel run untuk triwulan I 2024 dengan tepat waktu. OJK sedang melakukN analisa data paralel run terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi secara industri.
“OJK akan memonitor ketat perusahaan yang belum menyampaikan paralel run,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK: 29 UUS Asuransi dan Reasuransi Bakal Spin Off dan 12 UUS Merger
Sementara itu, dikatakan Ogi, hingga saat ini pihaknya mencatat masih ada delapan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Salah satu syarat untuk implementasi PSAK 117 harus memiliki seorang aktuaris.
“Sejak awal tahun 2023, OJK terus mendorong perusahaan yang belum memiliki aktuaris untuk segera memenuhi ketentuan dengan melakukan tindakan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI),” ucap Ogi.

