OJK: 29 UUS Asuransi dan Reasuransi Bakal Spin Off dan 12 UUS Merger
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 29 unit usaha syariah (UUS) akan melakukan pemisahan usaha alias spin off. OJK juga menyampaikan 12 UUS akan melakukan penggabungan usaha alias merger demi memenuhi aturan yang harus dilakukan paling lambat di 2026.
Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (6/9/2024).
“Dengan perkembangan saat ini dan setelah dianalisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melakukan bisnis asuransi dan reasuransi syariah (spin off). Sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah lainnya (merger),” ujarnya.
Baca Juga
OJK, lanjut Mirza, terus melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin off unit syariah paling lambat akhir 2026 sesuai dengan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023. Di mana, terdapat 41 perusahaan asuransi atau reasuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS).
Kemudian, hingga akhir 2023 terdapat 32 UUS yang berencana melakukan spin off. Namun, hingga Juli 2024 hanya 29 UUS yang akan melanjutkan spin off, sementara sisanya merger dengan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lain.
Baca Juga
Hingga Juli 2024, OJK Catat Premi Industri Asuransi Tumbuh 7,38% Menjadi Rp 193 Triliun
Hal tersebut, lanjut Mirza, sejalan dengan laporan yang diterima pihaknya, di mana hingga akhir 2023, terdapat 32 UUS yang berencana akan melakukan spin off.
Mirza merinci, ke-29 UUS tersebut akan melakukan spin off di periode 2024-2026. Rinciannya, pada 2024 sebanyak tiga UUS, tahun 2025 sebanyak 18 UUS, dan di 2026 sebanyak delapan UUS yang akan melakukan spin off.
“OJK memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin off paling lambat akhir tahun 2026,” kata Mirza.
Sekadar informasi, spin off syariah adalah pemisahan UUS dari perusahaan induknya yang konvensional, menjadi entitas bisnis syariah yang berdiri secara mandiri. Tujuan utamanya yaitu untuk memperkuat industri keuangan syariah dan memastikan bahwa produk yang ditawarkan sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip syariah.

