Sebanyak 12 Fintech Lending Masih Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar hingga Februari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Februari 2026, masih ada puluhan perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
“10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar,” ujarnya.
Baca Juga
Meski begitu, lanjut Agusman, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum yang dimaksud.
“Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan atau merger,” katanya.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor PVML, Agusman mengatakan, selama Maret 2026 pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 31 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
”Maupun berdasarkan hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” ucapnya.
Baca Juga
Soal 97 Fintech Lending Didenda KPPU Rp 755 Miliar, Begini Respon OJK
Terlepas dari itu, Agusman menyatakan, hingga Februari 2026, industri pindar mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 100,69 triliun atau meningkat 25,75% dibanding periode yang sama 2025 sebesar Rp 80,07%.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90) berada di posisi 4,54%,” ujar Agusman.

