OJK: Masih Ada 4 Multifinance dan 11 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada empat perusahaan pembiayaan atau multifinance dan 11 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum.
“Per Desember 2024, terdapat empat dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, secara virtual dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Seperti diketahui, aturan ekuitas minimum perusahaan pembiayaan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, yang mengatur bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimum Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Baca Juga
Sementara itu, lanjut Agusman, ada 11 dari 97 penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari 11 penyelenggara tersebut, lima diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Untuk ketentuan ekuitas minimum fintech lending diatur dalam POJK 10 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, penyelenggara wajib memiliki minimum ekuitas Rp 2,5 miliar yang berlaku sejak POJK diundangkan.
Kemudian, ketentuan ini naik secara bertahap. Di mana, syarat ekuitas minimum fintech lending meningkat menjadi Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Artinya, ekuitas tersebut wajib dipenuhi paling lambat di tahun lalu.
Baca Juga
OJK Catat Masih Ada 10 Pelaku Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
Terakhir, penyelenggara fintech p2p lending harus memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, berlaku tiga tahun sejak POJK diundangkan. Berarti, di 2025 seluruh penyelenggara fintech lending wajib memenuhi syarat tersebut.
“OJK terus mendorong langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

