Hingga Paruh Pertama 2024, OJK Catat Premi Industri Asuransi Tumbuh 8,46% Menjadi Rp 165,18 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Hingga paruh pertama tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kenaikan premi industri perasuransian nasional sebesar 8,46% secara tahunan menjadi Rp 165,18 triliun. Kenaikan didorong oleh pertumbuhan premi dari industri asuransi jiwa maupun umum.
“Akumulasi pendapatan premi naik 8,46% year on year (yoy), terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,29%, serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,46%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi prastomiyono, dalam rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Senin (5/8/2024).
Jika dirinci, pertumbuhan premi asuransi jiwa sebesar 2,29% tersebut dari Rp 86,02 triliun pada semester I 2023 menjadi Rp 87,99 triliun di periode yang sama tahun ini. Sementara untuk pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,46% menjadi Rp 77,20 triliun di semester I 2024, dari sebelumnya Rp 66,29 triliun di periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga
Biaya Pemeliharaan Hewan Melonjak 196%, Warga Australia Kini Abaikan Asuransi Hewan Peliharaan
“Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid, di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencapai risk based capital (RBC) masing-masing mencapai 431,43% dan 320,70%, jauh diatas threshold masing-masing sebesar 120%,” kata Ogi.
Dengan capaian positif tersebut, lanjutnya, turut mendongkrak total aset industri perasuransian secara nasional.
Baca Juga
“Aset industri asuransi komersial di bulan Juni 2024 mencapai Rp 907,39 triliun atau naik 2,38% yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 886,33 triliun,” ucap Ogi.

