AAJI Catat Premi Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 4,3% Jadi Rp 185,39 Triliun di 2024
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat industri asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan kinerja yang positif hingga penghujung tahun ini. Hal itu tercermin dari pendapatan premi yang tumbuh 4,3%, dari Rp 177,75 triliun pada 2023 menjadi Rp 185,39 triliun di tahun lalu.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan, kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa sepanjang 2024 menunjukkan pertumbuhan positif dalam berbagai indikator utama, termasuk peningkatan premi dan jumlah tertanggung.
“Pertumbuhan ini didorong oleh premi bisnis baru sebesar Rp 108,32 triliun dan premi lanjutan Rp 77,07 triliun, yang masing-masing naik 4,3%,” ujarnya, dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2024 (un-audited), di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Menurut Budi, premi dari produk tradisional tumbuh 18,7% secara year on year (yoy) menjadi Rp 110,36 triliun di tahun lalu, berkontribusi 59,5% dari total premi. Sementara, 40,5% lainnya berasal dari produk unit link.
Baca Juga
Investortrust Best Unit Link Awards 2025, 106 Produk Unit Link dari 24 Perusahaan Jadi Unggulan
”Produk asuransi syariah juga mengalami pertumbuhan 10,4% menjadi Rp 22,61 triliun, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah,” kata Budi.
Sementara itu, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan mengatakan, sepanjang 2024 industri asuransi jiwa telah membayarkan Rp 160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat, yang mencerminkan komitmen industri dalam melindungi masyarakat.
“Angka ini menunjukkan bahwa asuransi jiwa tetap menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga Indonesia, baik melalui santunan jiwa, manfaat akhir kontrak, maupun fleksibilitas akses dana, industri terus memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan finansial yang optimal,” ucapnya.
Ia merinci, untuk klaim meninggal dunia yang dibayarkan mencapai Rp 11,29 triliun, klaim akhir kontrak meningkat 13,9% menjadi Rp 18,30 triliun, klaim surrender turun 13,3% menjadi Rp 77,15 triliun, serta klaim partial withdrawal naik 17 menjadi Rp 19,87 triliun di 2024.
Kemudian, klaim kesehatan meningkat 16,4% menjadi Rp 24,18 triliun di 2024. Kenaikan ini masih lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang meningkat mencapai 24,6%.
“Kami optimistis bahwa dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan di 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai coordination of benefit (CoB), pengelola klaim kesehatan dapat lebih efisien,” kata Fauzi.
“Hal ini akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat,” sambung dia.

