Innovative Credit Scoring Buka Peluang UMKM pada Akses Permodalan dan Naik Kelas
JAKARTA, investortrust.id - Penggunaan Innovative Credit Scoring atau ICS dapat membuka peluang bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan akses pada permodalan agar mereka naik kelas.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran mengatakan ICS sangat efektif dalam mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama dalam membantu UMKM untuk "naik kelas". Proses penilaian kredit dengan menggunakan ICS dapat dilakukan dengan lebih jelas dan akurat, sehingga kekhawatiran mengenai risiko gagal bayar dapat diatasi secara lebih efektif.
“ICS adalah metode penilaian kredit yang menggunakan data alternatif, yang berbeda dari sistem penilaian kredit tradisional yang bergantung pada data keuangan formal dan histori kredit. ICS memanfaatkan berbagai sumber data, seperti transaksi e-commerce, tagihan listrik, riwayat pembayaran, data telekomunikasi, dan alamat pengiriman barang,” katanya melalui keterangan resmi CIPS yang diterima Investortrust pada Jumat (16/8/2024).
Baca Juga
BSI Ajak Usaha Kecil Naik Kelas Melalui Festival UMKM di Hari Kemerdekaan
Menurut Hasran, dengan penggunaan teknologi mutakhir seperti artificial intelligence (AI), machine learning, dan big data analysis, ICS menawarkan penilaian yang lebih akurat dan cepat. Hasil uji coba yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, ICS memberikan hasil yang menjanjikan.
“Penerapan ICS terbukti meningkatkan minat UMKM terhadap kredit sebesar 5%, dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) berada dalam kisaran 5-6%.
Ini menunjukkan bahwa ICS tidak hanya memperluas akses kredit bagi UMKM, tetapi juga membantu menjaga kualitas pinjaman dengan meminimalkan risiko gagal bayar,” ungkapnya.
Baca Juga
Karena ICS adalah alat penilaian kredit yang masih sangat baru di Indonesia, pemahaman UMKM terkait ICS masih sangat rendah. Bahkan untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sekalipun, masih banyak yang belum memahami apa saja yang menjadi basis penilaian kredit di dalamnya.
Pemahaman yang masih minim ini terjadi karena literasi digital dan finansial pelaku UMKM masih relatif rendah. Mereka masih membutuhkan sosialisasi yang lebih masif dari berbagai pihak terkait dua hal ini.
Sudah sejak lama, UMKM sering mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan konvensional.
“Padahal, mereka membutuhkan modal untuk berkembang dan bersaing. Untuk bertransisi dari mikro ke skala kecil dan menengah, UMKM sering membutuhkan modal investasi di atas 100 juta rupiah,” tutur Hasran.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No. 1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR dengan nilai pinjaman di atas 100 juta memerlukan agunan tambahan, seperti rumah, kendaraan, atau aset lainnya, sebagai jaminan untuk mengatasi risiko gagal bayar. Namun, banyak UMKM yang kesulitan memenuhi persyaratan kolateral tambahan ini karena belum memiliki aset yang memadai.
“Dengan penerapan ICS, proses penilaian kredit dapat dilakukan dengan lebih jelas dan akurat, sehingga kekhawatiran mengenai risiko gagal bayar dapat diatasi secara lebih efektif. Hal ini berpotensi untuk menghilangkan kebutuhan akan kolateral tambahan untuk pinjaman di atas 100 juta rupiah, sehingga memudahkan UMKM dalam mendapatkan pendanaan yang diperlukan untuk berkembang dan bertransisi ke skala yang lebih besar,” paparnya.
Lebih lanjut, penggunaan ICS mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meskipun regulasi ini menyediakan kerangka kerja umum untuk inovasi keuangan digital, masih terdapat kekurangan dalam hal detail teknis yang dibutuhkan untuk implementasi ICS yang efektif.
“POJK dan UU P2SK saat ini belum mencakup secara spesifik perizinan lembaga ICS, standar pengumpulan data, serta proses analisis data,” pungkasnya.

