Soal RPOJK UMKM, Begini Progres Terbarunya!
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau RPOJK UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, RPOJK UMKM saat ini dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari stakeholder dan masyarakat.
Dian menjelaskan, beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan ini mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran atau pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit atau marjin pembiayaan UMKM.
Baca Juga
Ternyata Ini Penyebab NPL Kredit UMKM Masih Tinggi
Selain itu, diatur pula kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
"Diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024, Minggu (11/8/2024).
Lebih lanjut, Dian menyebut, RPOJK UMKM merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK (Bank dan LJK Non-Bank) untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan.
Baca Juga
Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Transaksi UMKM, Netzme Rilis QRIS Soundbox Jakarta Entrepreneur
"Namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ungkap Dian.
Adapun dalam RPOJK UMKM ini tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.

