Kasus Prolife Terungkap, OJK Beberkan Modus Henry Surya dan Ancaman Hukumnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus yang digunakan Henry Surya dalam kasus dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. OJK menyebut skema tersebut menyebabkan dana milik 545 pemegang polis dialihkan melalui investasi yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan konsumen.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Greta Joice Siahaan menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2016-2019 melalui afiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN).
Dana pokok milik 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife kemudian diinvestasikan di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK). Pada periode 2018-2019, Henry Surya disebut memerintahkan penerbitan MTN untuk dibeli oleh PT Asuransi Jiwa Prolife.
Baca Juga
OJK Terus Buru Sisa Aset Henry Surya Terkait Skandal Gagal Bayar Asuransi Jiwa Prolife
"Jadi antara periode 2018 sampai 2019 itu, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, di mana PT AJ Prolife membeli saham-saham dari saudara HS. Kemudian dana hasil pembelian itu diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ujar Greta di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, Henry Surya disebut tidak membayarkan kupon bunga sebesar 14% kepada para pemegang polis. Saat nilai pasar saham turun pada 2019, ia juga tidak melakukan buyback, melainkan meminta direksi kembali mengonversi saham menjadi MTN senilai Rp597 miliar.
"Hingga tahun 2019, nilai market saham turun dan HS tidak melakukan buyback, namun malah meminta direksi untuk kembali mengonversi saham menjadi MTN dengan nilai Rp597 miliar," kata Greta.
Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pengabaian perintah tertulis OJK.
Baca Juga
OJK Bakal Sanksi 11 Perusahaan Asuransi yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan PSAK 117
"Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf D. Ini pengenaannya pasal perintah tertulis. Dan ini case pertama yang ditangani OJK, berupa perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah," ujar Wisnu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Henry Surya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp300 miliar. "Dengan sanksi pidana yang disebutkan di sini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit Rp10 miliar, paling banyak Rp300 miliar," ucap Wisnu.
Selain itu, Henry Surya diduga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait tindakan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan/atau Pasal 30 ayat 1 huruf A, sanksi pidananya penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," jelasnya.
Baca Juga
IHSG Ditargetkan Capai 8.000 pada 2026, Dua Faktor Ini Jadi Kunci
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyidik telah menyita 485 barang bukti dengan total nilai aset sekitar Rp113,97 miliar, yang terdiri atas uang tunai dan aset properti.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan mengabaikan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang 2020-2023. Tersangka juga diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayarkan ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak ekonominya. Bagi OJK, perlindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus kita upayakan," ujar Friderica Widyasari Dewi.
Baca Juga
IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Naik 0,21%, PRDL dan JELI Cetak ARA
Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, aset yang telah disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,65 miliar atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
OJK menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan BPN guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
