OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Prolife (d/h Asuransi Jiwa Indosurya), Henry Surya Diperintahkan Ganti Kerugian
JAKARTA,investotrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023. Sanksi ini merupakan bagian dari tindak pengawasan OJK, karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya. Otoritas juga menetapkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali Prolife (Henry Surya), untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Ini untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, Jumat (03/11/2023).
Baca Juga
Izin Usaha Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama Dicabut OJK
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU, dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan. Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana, karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK telah memberikan kesempatan juga kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun, perusahaan tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Lindungi Konsumen
Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung; OJK menetapkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali Prolife (Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Hal ini juga untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21/2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Baca Juga
Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat, dan terdapat konsekuensi pidana apabila dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan. "Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife, untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO," paparnya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya. Selain itu, dalam jangka paling lama 30 hariwajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
"Sejak pencabutan izin usaha, maka pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain, yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan," kata Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

