OJK Bakal Sanksi 11 Perusahaan Asuransi yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan PSAK 117
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi administratif kepada 11 perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 hingga batas waktu yang telah diperpanjang, yakni 30 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap implementasi PSAK 117 sejak masa penyusunan laporan keuangan audited 2025. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dan rapat berkala dengan seluruh perusahaan asuransi guna memantau progres penyelesaian laporan keuangan.
“Berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117 sesuai dengan batas waktu yang telah diperpanjang dari semula 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 secara daring, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Premi Asuransi Tumbuh 0,67% Jadi Rp 139,54 Triliun per Mei 2026
Meski begitu, lanjut Ogi, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan audited tersebut. Jika dirinci, dari total 57 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi, tiga diantaranya belum menyampaikan laporan keuangan audited berbasis PSAK 117. Selain itu, terdapat delapan perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang juga belum menyampaikan laporan keuangan audited berbasis PSAK 117.
“Terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan, OJK tentunya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif,” katanya.
Baca Juga
OJK Minta Industri Asuransi Bebenah Diri untuk Perbaiki Persoalan di Lini Kesehatan
Lebih lanjut, kata Ogi, OJK akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan asuransi segera memenuhi kewajiban pelaporan serta menjaga kualitas dan kehandalan terhadap implementasi PSAK 117.
“Selain itu, dengan penerapan PSAK 117 diharapkan laporan keuangan audited lebih mencerminkan kondisi kemampuan perusahaan dalam menyediakan cadangan teknis dan pembayaran kepada klaim yang akan terjadi,” ucap Ogi.
