AFTECH: Mayoritas Perusahaan yang Disanksi KPPU Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Harun Reksodiputro mengatakan proses hukum terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sejumlah perusahaan fintech masih terus berjalan. Saat ini, sebagian besar perusahaan yang dijatuhi sanksi telah mengajukan keberatan ke pengadilan.
"Keputusan KPPU sudah dikeluarkan. Saat ini tidak semua, tetapi sebagian besar sudah mengajukan keberatan ke pengadilan. Jadi sekarang prosesnya sedang berjalan," ujar Harun menjawab pertanyaan Investortrust di sela Indonesia Digital Bank Summit (IDBS) 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Harun, pengajuan keberatan tersebut merupakan mekanisme hukum yang tersedia setelah putusan KPPU diterbitkan. Dalam proses persidangan, pengadilan juga tengah mendengarkan keterangan para ahli sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Harun menegaskan tidak seluruh perusahaan yang dikenai sanksi oleh KPPU merupakan anggota AFTECH. Menurutnya, hanya sebagian kecil dari perusahaan yang dijatuhi denda tercatat sebagai anggota asosiasi.
"Tidak semua yang dijatuhi denda oleh KPPU merupakan anggota AFTECH. Hanya sebagian kecil yang menjadi anggota kami," katanya.
Baca Juga
Pasca Putusan Denda Rp 755 Miliar ke Pindar, OJK Sebut Belum Terima Rekomendasi dari KPPU
Meski demikian, AFTECH menyatakan tetap memberikan dukungan kepada para anggotanya selama menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami di AFTECH selalu mendukung anggota kami dan memberikan bantuan yang dapat kami lakukan sesuai peran asosiasi," ujar Harun.
Sebagai informasi, KPPU memutuskan sebanyak 97 perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026), setelah melalui proses panjang sejak 2023 hingga tahap pemeriksaan lanjutan.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga
Pasca Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar, AFPI Khawatir Investor Asing Pada Kabur
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada seluruh terlapor. Sebagian besar perusahaan, yakni 52 pelaku usaha, dikenakan denda minimum Rp 1 miliar.
Dari 97 fintech lending yang divonis, beberapa perusahaan yang dikenakan denda paling besar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,30 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp 100,90 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia Rp 93,60 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology Rp 49,10 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp 48,80 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp 42,40 miliar.
Kemudian ada PT Kredit Utama Fintech Indonesia yang didenda Rp 25,60 miliar, PT Uangme Fintek Indonesia Rp 23,50 miliar, PT Artha Dana Teknologi Rp 22,90 miliar, dan lainnya.
