Google Ajukan Banding atas Putusan KPPU Soal Dugaan Praktik Monopoli Google Play
JAKARTA, investortrust.id - Google resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli pada sistem pembayaran Google Play. Perusahaan teknologi ini menilai keputusan tersebut mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang cara kerja platform dan mekanisme operasinya.
“Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami,” ujar Google dalam pernyataan resminya di blog perusahaan dikutip, Rabu (12/2/2025).
Google menegaskan bahwa Android adalah ekosistem terbuka, dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara bagi pengguna di Indonesia untuk mendapatkan aplikasi. Menurut Google, KPPU keliru memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya metode distribusi aplikasi, padahal pengguna Android juga dapat mengakses aplikasi melalui toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web pengembang.
Google juga membela kebijakan biaya layanan di Google Play, dengan menyatakan bahwa sistem tersebut mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif. Biaya ini mencakup berbagai layanan, seperti keamanan aplikasi, distribusi, serta pelatihan bagi pengembang. Sebagian besar pengembang hanya dikenakan biaya layanan sebesar 15% atau lebih rendah untuk transaksi yang melibatkan konten digital.
Baca Juga
Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Siap akan Ajukan Banding
Selain itu, Google menegaskan bahwa mereka telah menyediakan opsi pembayaran alternatif melalui User Choice Billing (UCB) sejak 2022 di Indonesia. Program ini memungkinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran di luar Google Play serta memberikan lebih banyak metode pembayaran bagi pengguna.
Disebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mendapatkan manfaat dari program ini, dan Google menawarkan diskon biaya layanan sebesar 4% bagi transaksi yang menggunakan sistem pembayaran alternatif.
“Model bisnis kami mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store,” tulis Google dalam pernyataannya.
Google juga menyampaikan sejumlah keberatan tambahan dalam bandingnya, termasuk ketidakakuratan fakta, masalah prosedural, serta standar bukti yang dianggap tidak memadai dalam putusan KPPU. Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan mereka telah dirancang untuk menciptakan lingkungan digital yang adil bagi semua pihak.
“Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan,” tutup pernyataan Google. (C-13)

