Keberatan Aturan 'Jualan' Rokok Radius 200 Meter, Pengusaha Bakal Ajukan 'Judicial Review'
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sejak pertengahan 2024.
Namun, beberapa pasal peraturan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempa bermain anak. Merespons hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana mengajukan judicial review pasal tersebut.
”Tanda tanya besar bagi dunia usaha, kami menyayangkan PP tersebut tanpa melibatkan stakeholder, terutama Aprindo,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga
Menurut Solihin, pelaksanaan aturan tersebut cenderung tebang pilih. Beberapa ritel modern telah didatangi petugas berseragam yang dikhawatirkan hanya mencari kesalahan mengada-ngada. Solihin juga keberatan lantaran hingga kini belum ada edukasi jelas dari kementerian terkait dalam pelaksanaan di lapangan.
“Sampai saat ini belum ada dialog mengenai hal itu, tiba-tiba (aturannya) sudah keluar. Salah satu langkah kami adalah judicial review, tetapi kita lihat dahulu apakah ada penyesuaian peraturan pelaksanaannya hasil masukan pengusaha, terutama ritel,” tambah Solihin.
Sementara Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyebut, pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir. Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter dikhawatirkan menyuburkan rokok ilegal.
”Jika rokok legal tidak ada dalam radius 200 meter dari sekolah, rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara ilegal, jualan diam-diam, akan ada orang yang tidak bayar pajak. Ini siapa yang bisa mengontrol?” kata Budihardjo.
Budihardjo mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan masalah baru, seperti penurunan omzet hingga penerimaan cukai. Pada 2024, penerimaan cukai mencapai Rp 226,4 triliun. Penjualan rokok juga menjadi salah satu sumber utama pendapatan pelaku usaha. “Ini bisa menghilangkan penjualan puluhan trilun, itu bukan main-main, sama ekonomi macet juga setorannya,” imbuh Budihardjo.
Baca Juga
Asosiasi Pedagang Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi. Ia memperkirakan, kebijakan ini akan membuat omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama pada UMKM, seperti warung kelontong.
"Kalau untuk pelaku UMKM, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, (penjualan) rokok itu bisa punya kontribusi 20%-40% pada penjualan. Bahkan kelompok pedagang yang ultra-mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bahkan bisa lebih 40%. Jadi kalau diterapkan bisa turun 50% dari keseluruhan omzet," beber Anang.

