OJK Siapkan Aturan Turunan RUU P2SK, Dorong Implementasi 'Universal Banking'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hasil revisi. Turunan UU P2SK akan menjadi landasan bagi implementasi konsep universal banking yang memungkinkan bank menyediakan beragam layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, OJK menyambut baik dan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU. Beleid ini diproyeksikan memperluas cakupan usaha serta mengakselerasi konsolidasi di industri perbankan Tanah Air.
Menurut Dian, OJK terlibat aktif dalam proses perumusan revisi UU P2SK dengan memberikan masukan kepada pemerintah. Sebagai langkah konkret, OJK tengah bersiap menyusun ketentuan pelaksanaan regulasi tersebut.
"Untuk selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti dalam bentuk penyiapan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat kepada OJK setelah revisi UU P2SK secara resmi diundangkan," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga
Ekonom Paramadina Wanti-wanti ‘Family Office’ Berisiko Jadi ‘Karpet Merah’ Pencucian Uang
Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK senantiasa mendorong berbagai kebijakan sebagai strategi penguatan sektor perbankan dan keuangan nasional, di antaranya konsolidasi industri perbankan dan pendalaman pasar keuangan melalui implementasi konsep universal banking.
Konsolidasi industri perbankan, kata dia, bertujuan mendorong penguatan permodalan bank sebagai upaya mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan. "Langkah ini penting untuk menjawab tantangan, terutama di tengah masifnya perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber," tutur dia.
Dian menegaskan, OJK perlu mendorong pertumbuhan bank yang berkesinambungan (sustainable). Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional merupakan bagian dari agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan hati-hati (prudent) guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dian Ediana Rae mengungkapkan, inisiatif OJK mendorong implementasi universal banking didasarkan pada beberapa keuntungan strategis. Keuntungan itu di antaranya meningkatkan efisiensi biaya melalui konsolidasi infrastruktur dan sumber daya dalam satu entitas perbankan yang terintegrasi.
“Keuntungan lainnya yaitu memperkuat posisi bisnis bank melalui diversifikasi pendapatan dari berbagai lini usaha, seperti commercial, investment, dan wealth management. Universal banking juga memungkinkan cross-selling produk keuangan yang lebih luas kepada nasabah, baik ritel maupun korporasi, sehingga mampu meningkatkan customer stickiness,” tutur dia.
Baca Juga
Kritisi UU P2SK, Akademisi Paramadina: BI, PPATK hingga KPK Bisa Mandul
Selain itu, menurut Dian, universal banking dapat mendorong inovasi produk dan layanan keuangan yang lebih cepat karena terciptanya sinergi antarunit bisnis dalam satu entitas. Universal banking pun berkontribusi langsung terhadap peningkatan inklusi keuangan dan akses terhadap berbagai produk keuangan formal di masyarakat.
Dian menambahkan, acuan (benchmark) global menunjukkan bahwa universal banking telah berjalan dan menjadi praktik umum di negara-negara dengan sektor keuangan yang maju, seperti Jerman, Inggirs UK, dan Singapura.
“Di tingkat regional ASEAN, selain Singapura, negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina juga telah menerapkan model universal banking sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan nasional mereka,” tandas dia.

