Ekonom Paramadina Wanti-wanti ‘Family Office’ Berisiko Jadi ‘Karpet Merah’ Pencucian Uang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin melontarkan kritik terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 50A. Ia mewanti-wanti pemerintah bahwa family office berisiko menjadi ‘karpet merah’ bagi para investor hitam untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatan (money laundering) di Indonesia.
Wijayanto mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah secara sadar sedang memfasilitasi jalan keluar bagi uang hasil kejahatan, seperti narkoba, judi, hingga prostitusi melalui instrumen obligasi negara.
"Bayangkan, negara secara sadar memfasilitasi uang hasil prostitusi, narkoba, penyelundupan, dan korupsi untuk membangun Indonesia. Uang haram itu tidak bisa dicuci. Yang haram dilakukan apa pun tetap haram," tegas Wijayanto dalam diskusi yang digelar Universitas Paramadina di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga
Kritisi UU P2SK, Akademisi Paramadina: BI, PPATK hingga KPK Bisa Mandul
Wijayanto menyoroti skenario di mana pelaku kriminal bisa membeli Obligasi Patriot atau Obligasi Merah Putih untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dalam simulasinya, biaya pencucian uang melalui Danantara jauh lebih murah dibandingkan pajak yang harus dibayar pelaku usaha legal.
"Kalau saya bisnis legal, total pajak bisa 30% lebih. Tapi kalau lewat instrumen ini, cost-nya hanya 20-21%. Ini membuat shadow economy jadi pilihan menarik," tutur dia.
Wijayanto juga menyentil sisi moralitas pembangunan. Ia mengaku khawatir jika program-program sosial pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), justru didanai dari hasil usaha yang ilegal.
"Anak-anak SD akan menikmati makanan yang asalnya dari uang-uang tidak legal. Saya yakin orang tua di Indonesia tidak akan mau menjalankan itu," tegas dia.
Dia juga mendorong organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah segera bersikap mengenai isu ini.
UU P2SK menyisipkan satu bab khusus tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang antara lain akan menaungi family ofiice.
PFII dibentuk dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional.
“PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional,” demikian bunyi pasal 248A ayat 2 UU P2SK.
Dalam rangka membentuk PFII, UU P2SK mengamanatkan pembentukan Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Nantinya, Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertugas sebagai pengelola PFII.
Sementara itu, dalam UU P2SK revisi, ketentuan tentang penyelenggaraan PFII akan diatur secara khusus melalui UU. “Yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU ini (P2SK) diundangkan,” jelas salah satu ayat dalam UU tersebut.
Baca Juga
Ketua Komisi XI Sebut Family Office akan Hadir Jadi Bagian Indonesia International Financial Center
UU P2SK revisi menyebutkan, kegiatan usaha PFII mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya.
“Kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus, dan fasilitas khusus lainnya,” papar beleid tersebut.
Family office adalah lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk mengelola kekayaan keluarga yang sangat besar (high-net-worth individuals dan ultra-high-net-worth individuals) secara profesional dan terintegrasi. Layanan yang diberikan family office biasanya mencakup pengelolaan investasi, perencanaan pajak, pengelolaan aset, perencanaan warisan, filantropi, hingga administrasi keluarga.
Tujuan pembentukan family office di antaranya menarik dana-dana global serta mendorong investasi jangka panjang untuk mendongkrak pertumbuhan dan memperkuat fundamental ekonomi nasional.

