Kritisi UU P2SK, Akademisi Paramadina: BI, PPATK hingga KPK Bisa Mandul
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebut berpotensi melemahkan sejumlah institusi negara bahkan dapat mengganggu reputasi Indonesia di mata dunia.
Akademisi sekaligus Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai aturan ini berpotensi mengebiri peran lembaga yang selama ini menjaga integritas sistem keuangan dan pemberantasan korupsi. Ia menggambarkan, jika seorang pelaku dugaan tindak pidana korupsi bisa langsung membeli obligasi negara dan mendapatkan perlindungan dari tuntutan hukum, maka peran KPK dan Kejaksaan Agung akan kehilangan tajinya.
"Undang-Undang P2SK ini adalah produk hukum yang melanggar hukum. Peran BI, PPATK, OJK, bahkan KPK menjadi nonsens. Saya korupsi, buru-buru uang itu saya belikan obligasi. Ketika KPK memproses saya, tidak bisa, karena saya dilindungi undang-undang," ujar Wijayanto dalam pemaparannya pada sebuah Diskusi Publik yang diselenggarakan secara daring, Rabu (24/6/2026).
Tak hanya di dalam negeri, Wijayanto memperingatkan ancaman pengucilan Indonesia dari komunitas internasional. Ia menyebut instrumen ini melanggar kesepakatan global terkait Anti-Money Laundering (AML) dan Countering the Financing of Terrorism (CFT).
Menurutnya, Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) baru milik Indonesia terancam sulit berkolaborasi dengan SWF global lainnya jika tidak memenuhi Santiago Principle yang mengedepankan transparansi.
Baca Juga
UU P2SK Resmi Direvisi, Ini Deretan Pembaruan Krusial Sektor Keuangan Indonesia
"Reputasi Indonesia bisa runtuh. Kita akan disamakan dengan negara-negara tax haven seperti Cayman Island atau Mauritius. Investor bersih akan menghindar, sementara investor hitam akan mengalir masuk," jelasnya.
Wijayanto pun merekomendasikan pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres yang mengatur prinsip detail guna mencegah masuknya dana ilegal. Bahkan ia mendorong agar pihak-pihak yang memiliki keresahan terhadap disahkannya UU ini untuk melakukan judicial review karena dianggap melanggar konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
"Pemimpin yang kuat cenderung merusak institusi, padahal institusi yang kuatlah yang seharusnya membatasi pemimpin," sentil dia.
UU P2SK mengamanatkan sejumlah aturan untuk menentukan anggaran kegiatan operasional Bank Indonesia. Aturan tersebut termuat dalam pasal 60 UU P2SK tersebut.
“Paling lambat 30 hari sebelum dimulainya tahun anggaran Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia (BI),” bunyi ayat 3 aturan tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).
Anggaran yang dimaksud meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.
“Anggaran untuk kegiatan operasional… serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan,” bunyi ayat 4.
Proses persetujuan melewati beberapa tingkat alat kelengkapan DPR. Mulai dari pihak yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

