RUU EBET Batal Disahkan di Era Jokowi, DPR Ungkap Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Rabu (18/9/2024) dibatalkan.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto menyebutkan, dengan pembatalan rapat pengambilan keputusan tingkat I hari ini, maka otomatis RUU EBET ini tidak dapat disahkan oleh DPR pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penyebab pembatalan pengesahan ini sendiri disampaikan Mulyanto karena DPR dan pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Dia pun berharap, pembahasan RUU EBET oleh DPR dan pemerintah periode mendatang bisa semakin matang.
Baca Juga
"Fraksi PKS tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat,” kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Rabu (18/9/2024).
Dijelaskan oleh Mulyanto, jika ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
“Ini artinya adalah meliberalisasi sektor kelistrikan. Harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Serta memberi karpet merah buat swasta untuk menggunakan jaringan transmisi listrik yang sudah dibangun negara. Ini kan melanggar konstitusi," paparnya.
Baca Juga
Maka dari itu, Mulyanto meminta pemerintahan baru nanti mengkaji lebih dalam norma power wheeling tersebut bagi masyarakat. Pemerintah dinilai harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.
"Listrik merupakan salah satu kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, karena itu sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai karena ingin tampil apik di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran," ujar Mulyanto.

